MADINA, DELITIMES.ID – Penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dan aset daerah di Pasar Panyabungan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menuai sorotan tajam. Laporan resmi bernomor 002/LAPDU-GBM/VI/2026 yang dilayangkan pada tanggal 11 Juni 2026 oleh Bung Ahmad Yusuf Tanjung yang selaku juga Ketua DKC Garda Bangsa Madina hingga kini disinyalir belum menunjukkan progres signifikan dan terkesan diulur-ulur.
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Mandailing Natal diduga kuat melanggar sejumlah regulasi,
Pengubahan Aset & Retribusi Tanpa Dasar Hukum, Membobok/dimodifikasi aset los beton milik Pemda serta memotong tarif sewa retribusi secara sepihak dari Rp1.750.000 menjadi Rp1.450.000 per los tanpa persetujuan tertulis Bupati (SK Bupati) maupun Perda/Perbup.
Pelanggaran Regulasi, Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 384 Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, UU 28/2009 tentang Pajak/Retribusi Daerah, serta UU 30/2014 terkait batas kewenangan diskresi.
Respon Formalitas dan Minim Kepastian
Sikap pasif penegak hukum semakin terlihat saat pelapor mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam bukti percakapan, pertanyaan mengenai status perkara hanya dijawab secara umum oleh Kasi Intel Kejari Madina, yang menyatakan masih dalam tahap “puldata dan pulbaket” (pengumpulan data dan keterangan).
Bahkan, saat dikonfirmasi ulang mengenai apakah kasus sudah naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban konkret dan terkesan mengabaikan konfirmasi lanjutan.
“Masyarakat membuang waktu dan energi melapor dengan bukti yuridis yang lengkap, namun Kejari Madina justru terkesan lambat dan alergi memberikan kepastian hukum,” tegas Ketua DKC Garda Bangsa Madina Ahmad Yusuf Tanjung S.Sos.
Publik kini mendesak Kejari Mandailing Natal untuk tidak ‘main mata’ atau memperlambat pengusutan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan peningkatan status hukum terkait kasus Pasar Panyabungan, massa dan elemen pemuda akan membawa persoalan penanganan lambat ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Mohammad Nur Saitias SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jufry Wandi Banjarnahor SH, MH Rabu (26/08/2026) menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sedang bekerja mengumpulkan data dan informasi serta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan aset di Pasar Baru Panyabungan.
“Sedang tahap pengumpulan data dan informasi serta klarifikasi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan, tim masih terus bekerja” Jelas Kasi Intelijen Kejari Madina Jufry Wandi Banjarnahor SH, MH. (Red)




















