FSP KEP SPSI Madina, Soroti Pembuangan Limbah Tong Dengan Sistem Penumpukan Terbuka.

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyoroti atas lambannya tindakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Madina dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku usaha pengolahan lumpur batuan mengandung emas yang lazim disebut “Tong”.

Dimana diketahui bahwa pelaku usaha Tong tersebut menggunakan senyawa kimia bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (Cn) yang dalam penggunaanya perlu mendapat izin serta pengendalian limbah kimia B3 tersebut.

Pembuangan limbah Tong yang mengandung Sianida tentu sangat mengancam keselamatan lingkungan, bahkan pembuangan limbah berbahaya dengan sistem penumpukan terbuka (Open Dumping) dengan jelas telah mengangkangi Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mana sebagian telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta kerja).

Dalam Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 diatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pembuangan atau penumpukan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.

“Setiap orang yang membuang atau menumpuk limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar”

Selain itu di Pasal 98 dan 99 juga mengatur sanksi pidana apabila penumpukan limbah kimia B3 terbukti mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, air dan tanah, pelaku penumpukan limbah diancam pidana penjara minimal 3 Tahun dan denda antara Rp 3 Miliar hingga Rp 10 Miliar.

Selain pidan Penjara dan denda, pelaku penimbunan limbah mengandung B3 juga dapat dijerat dengan pasal 164 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 yang dapat merampas barang dan hasil kegiatan pertambangan serta pengolahan.

Dimintai tanggapannya, Ketua FSP KEP SPSI Madina, A A Harahap ST, Rabu (23/09/2026) mengatakan bahwa seharusnya Pemda Madina dan Pihak Kepolisian Resor Madina selaku APH, bertindak tegas dalam menangani pengusaha Tong Ilegal kerena telah nyata melakukan usaha yang merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pemda Madina dan Polres Madina harus lebih tegas bertindak terhadap pelaku usaha Tong yang nyata melakukan penimbunan limbah dengan sistem penumpukan terbuka (Open Dumping) sehingga perbuatan itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum” Tegas Ketua FSP KEP SPSI Madina A A Harahap ST.(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini