MADINA, DELITIMES.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Muhammad Nursaitias SH. MH mengatakan, tim Kejari Madina yang terdiri dari tim Intelijen, dan Pidana Khusus akan segera melakukan penjemputan tersangka kasus dugaan Korupsi Smart Village (Desa Pintar) MA ke Lembaga Pemasyarakatan Palembang.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari Madina ketika mengunjungi Kantor SMSI Madina, Kamis (3/9/2026). Menurut Nursaitias, penjemputan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MA.
“Langkah ini diambil agar penyidik mudah untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas terhadap MA. Ini juga agar kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Mantan Kajari Alor ini.
Nursaitias juga mengatakan, dengan adanya SEMA no SEMA Nomor 4 Tahun 2026, membuat tim penyidik khususnya Pidana Khusus untuk bekerja lebih keras lagi. Sehingga ketika menghadapi pengadilan dan tidak diputus bebas.
“Tim kita memiliki 3 alat bukti. Ini sudah lebih dari cukup, jadi ketika kita menaikkan ke pengadilan. Kita sudah sangat siap untuk melakukan pembuktian,” tegasnya.
Kasus dugaan Korupsi Smart Village di Kabupaten Madina hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan, Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) AML, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Madina ketika masa Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting. Tersangka berinisial MA yang merupakan Direktur Utama PT ISN.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka,” kata Jupri dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026). (Red)
























