Ekonomi Sehat: UMKM atau Pabrik?

Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

KALAU ekonomi yang bagus harus dipilih antara banyak UMKM atau banyak pabrik, pertanyaannya sebenarnya keliru. Ukurannya adalah apakah usaha bisa tumbuh, produktivitas pekerja naik, pekerjaan formal bertambah, upah meningkat, teknologi berkembang, dan perusahaan mampu menghasilkan barang bernilai tambah tinggi.

Indonesia memang sangat didominasi usaha kecil. Pemerintah memperkirakan sekitar 65 juta UMKM, sedangkan BPS mencatat hanya 31.921 perusahaan industri manufaktur menengah dan besar pada 2023. Jadi jumlah usaha kecil jauh lebih banyak. Tetapi banyaknya usaha belum tentu menunjukkan ekonomi yang kuat.

Masalahnya terlihat dari pekerjaan. World Bank menemukan dua pertiga pekerjaan Indonesia berada pada usaha rumah tangga, dengan sekitar 45 juta pemilik dan 38 juta pekerja, hampir seluruhnya informal. Dari 85 juta pencari nafkah, hanya 13 juta atau 15% yang pendapatannya cukup untuk standar hidup kelas menengah bagi keluarga berempat. Pada Februari 2026, pekerja formal Indonesia sekitar 59,93 juta, sedangkan informal 87,74 juta. Artinya, tantangan Indonesia bukan kekurangan orang yang bekerja atau berusaha, melainkan terlalu banyak pekerjaan dengan produktivitas dan pendapatan rendah.

Ini menjelaskan peran UMKM ketika krisis. Pada 1998, ketika pekerjaan formal runtuh, hampir 5 juta orang tambahan masuk pertanian. Usaha kecil dan sektor informal menjadi penyangga agar pengangguran tidak melonjak lebih tinggi, tetapi pekerjaan yang tercipta banyak yang berproduktivitas dan berpendapatan lebih rendah. Bahkan pada akhir 1998, 24% usaha kecil yang disurvei menghentikan kegiatan dan kredit kepada usaha kecil turun 75%. Saat COVID-19, usaha mikro dan kecil juga mengalami penurunan penjualan lebih berat daripada perusahaan besar. Jadi UMKM penting sebagai penyangga, tetapi bukan otomatis mesin peningkatan produktivitas.

Negara maju memberi pelajaran penting. Jerman memiliki 3,84 juta usaha kecil dan menengah atau 99,95% seluruh perusahaan; Amerika Serikat sekitar 34,8 juta usaha kecil atau 99,9%; Korea Selatan juga 99,9%. Jadi anggapan bahwa negara maju memiliki sedikit UMKM tidak tepat. Perbedaannya adalah lebih banyak usaha mereka terhubung dengan perusahaan besar, teknologi, pembiayaan, keterampilan, dan pasar luar negeri. Di Korea Selatan, usaha kecil dan menengah menyerap 80,4% tenaga kerja, tetapi produktivitas pekerjanya masih sekitar sepertiga perusahaan besar.

Itulah sebabnya di banyak negara Eropa menjadi karyawan perusahaan atau pabrik bukan pilihan kelas dua. Perusahaan yang produktif mampu membayar upah lebih tinggi dan menyediakan pekerjaan formal dengan perlindungan sosial. Orang tidak harus membuka usaha sendiri hanya karena pekerjaan formal yang layak sulit ditemukan. Indonesia justru perlu memperbanyak perusahaan produktif sekaligus membuat usaha kecil mampu naik kelas.

Pungutan liar merupakan salah satu penghambat, tetapi bukan satu-satunya. Dalam Survei Perusahaan World Bank 2023, 10,3% perusahaan menyebut korupsi sebagai hambatan terbesar, sedangkan 22,8% menyebut akses pembiayaan. Pungutan liar menambah biaya menjalankan usaha dan membuat biaya kepatuhan menjadi tidak pasti. Bagi usaha dengan keuntungan tipis, kondisi itu dapat mengurangi dorongan untuk menjadi formal dan memperbesar usaha. Hambatan lain mencakup persaingan, keterampilan, teknologi, pembiayaan, lahan, perpajakan, dan aturan ketenagakerjaan.

Karena itu, ukuran ekonomi yang sehat bukan jumlah UMKM atau jumlah pabrik, melainkan produktivitas pekerja, upah riil, pekerjaan formal, investasi, inovasi, ekspor bernilai tambah, dan kemampuan perusahaan tumbuh. Kebijakan pemerintah juga harus mengikuti ukuran itu. Pusat perlu memperbaiki pembiayaan, pendidikan dan keterampilan, teknologi, persaingan, perdagangan, serta kepastian aturan. Daerah perlu memastikan izin, tata ruang, infrastruktur, kawasan industri, dan pelayanan usaha tidak menghambat pertumbuhan.

Jadi, Indonesia tidak perlu memilih antara karyawan atau pemilik UMKM. Dalam kondisi sekarang, menjadi karyawan perusahaan yang produktif dapat memberikan pendapatan dan perlindungan yang lebih pasti, sedangkan UMKM memberi peluang membangun usaha tetapi menghadapi risiko dan pendapatan yang lebih tidak pasti. Yang harus diperjuangkan bukan agar semua orang menjadi pengusaha atau semua orang menjadi karyawan, melainkan agar keduanya bisa naik kelas: pekerja memperoleh pekerjaan yang makin produktif dan bergaji layak, sementara usaha mikro dapat tumbuh menjadi kecil, menengah, lalu besar. Itulah ciri ekonomi yang benar-benar maju. (***)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini