Komcad untuk Pertahanan RI

Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

MEMANGNYA kalau sudah ada TNI, untuk apa masih perlu Komponen Cadangan atau Komcad? Jawabannya sederhana: Komcad bukan untuk menggantikan TNI, tetapi untuk memperbesar kekuatan TNI ketika negara benar-benar membutuhkannya. Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa.

Karena itu, pertahanan negara tidak cukup hanya mengandalkan jumlah prajurit dan alutsista yang tersedia hari ini. Sistem pertahanan kita memang dirancang sebagai pertahanan semesta, dengan TNI sebagai Komponen Utama yang diperkuat Komcad dan Komponen Pendukung. Dasarnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang kemudian dilaksanakan melalui PP Nomor 3 Tahun 2021. Di era Presiden Prabowo, penguatan ini terus berjalan. Pada 2026, misalnya, 2.065 ASN kementerian dan lembaga mengikuti Latsarmil Komcad gelombang II, setelah sebelumnya pemerintah menetapkan Komcad ASN pada Juni 2026.

Lalu selama jadi Komcad, sebenarnya ngapain? Mereka mendapat Latihan Dasar Kemiliteran, mulai dari disiplin, ketahanan fisik, dasar-dasar militer, kerja sama tim, sampai kesiapsiagaan. Setelah dilantik, mereka kembali ke pekerjaan masing-masing. Jadi kalau seorang ASN menjadi Komcad, di kantor dia tetap ASN dan menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa. Bahkan Kemhan menegaskan bahwa Komcad bukan wajib militer dan anggota kembali ke profesi sipil setelah latihan. Pangkat militer juga bukan pangkat ASN. Komcad memang dapat diberikan pangkat berdasarkan kepangkatan TNI, tetapi pangkat itu berlaku ketika yang bersangkutan berada dalam masa aktif sebagai Komcad, bukan menjadi pangkat permanen yang otomatis menaikkan golongan, jabatan, atau gaji ASN. Manfaatnya lebih pada pengalaman kepemimpinan, disiplin, ketahanan, koordinasi dan kesiapsiagaan yang dapat dibawa kembali ke lingkungan kerja. Pemerintah sendiri menargetkan nilai-nilai itu membuat ASN semakin profesional dan mampu menjadi penggerak kesiapsiagaan di instansinya.

Lantas bagaimana kalau perang? Skemanya juga tidak berarti Komcad tiba-tiba bebas diperintah ke medan perang. Mobilisasi ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR. Setelah mobilisasi dinyatakan, Komcad yang dipanggil menjalankan tugas untuk memperbesar dan memperkuat Komponen Utama sesuai kebutuhan pertahanan. Selama masa itu mereka memperoleh hak seperti tunjangan operasi, pelayanan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Setelah ancaman yang menjadi dasar mobilisasi dapat diatasi, Presiden dapat menetapkan demobilisasi dan mereka kembali menjalankan fungsi seperti sebelumnya. Karena sudah bersedia menjadi Komcad, ada pula kewajiban mengikuti latihan penyegaran dan memenuhi panggilan mobilisasi. Jadi manfaat utamanya bukan membuat Indonesia memiliki “tentara baru” setiap hari, melainkan memiliki cadangan manusia yang sudah terlatih, terorganisasi, dan siap digerakkan ketika kekuatan utama membutuhkan tambahan kapasitas. Dalam konteks inilah penguatan Komcad pada pemerintahan Presiden Prabowo menjadi bagian dari membangun pertahanan yang tidak hanya mengandalkan alutsista, tetapi juga kesiapan manusia. (***)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini