Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
PRESIDEN Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026. Komposisi ini jauh lebih besar dibanding Wantimpres Periode 2019–2024 yang berjumlah sembilan orang.
Pratikno ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris. Sisanya berasal dari latar belakang yang sangat beragam: Tokoh agama seperti Quraish Shihab, Sinta Nuriyah Wahid, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, dan Yahya Cholil Staquf; tokoh ekonomi dan bisnis seperti Chairul Tanjung, Tahir, dan Jusuf Hamka; mantan pejabat pemerintahan dan keamanan seperti Agum Gumelar, Budi Gunawan, dan Soekarwo; serta akademisi, ahli hukum, pengamat politik, tokoh masyarakat dan profesional seperti Anwar Usman, Margarito Kamis, Rocky Gerung, dan Ignasius Jonan.
Secara kelembagaan, dasar utamanya adalah Pasal 16 UUD 1945 yang memerintahkan Presiden membentuk dewan pertimbangan, kemudian diatur melalui UU 19/2006 sebagaimana diubah UU 64/2024. Wantimpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga bukan lembaga yang sejajar dengan Presiden atau semacam ‘super cabinet’.
Justru karena kedudukannya dekat dengan Presiden tetapi tidak menjalankan kekuasaan eksekutif secara langsung, kekuatan Wantimpres terletak pada kualitas nasihatnya. UU mewajibkan Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta, secara individual maupun sebagai satu kesatuan. Anggota juga dapat meminta informasi kepada kementerian, lembaga negara dan instansi terkait serta, atas permintaan Presiden, mengikuti sidang kabinet maupun kunjungan kerja dan kenegaraan.
Namun ada batas yang tegas: Wantimpres tidak boleh membuka atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun. Karena itu, ukuran keberhasilannya memang tidak selalu bisa dilihat dari konferensi pers atau pernyataan publik.
Dalam praktik sebelumnya, keluaran yang terlihat antara lain kajian, rapat pleno, audiensi dengan Presiden, sidang kabinet, penyerapan aspirasi dan kunjungan kerja. Pada 2023, misalnya, layanan perumusan nasihat dan pertimbangan tercatat selesai 100 persen, dengan tujuh audiensi kepada Presiden, lima sidang kabinet, sepuluh rapat pleno dan empat kajian.
Polanya menunjukkan bahwa nasihat Wantimpres pada dasarnya dapat menjadi bahan sebelum Presiden mengambil keputusan. Misalnya, apabila Wantimpres memberi pertimbangan agar program perumahan rakyat lebih diarahkan pada penyediaan hunian terjangkau di sekitar transportasi massal, nasihat tersebut dapat diterjemahkan pemerintah menjadi penyesuaian kebijakan subsidi, penyediaan lahan, pembiayaan perumahan, atau integrasi hunian dengan jaringan MRT dan LRT. Demikian pula pertimbangan mengenai ketahanan pangan dapat diterjemahkan kementerian terkait menjadi penguatan cadangan pangan, irigasi, distribusi atau perlindungan petani.
Jadi, Wantimpres memberi pertimbangan, sedangkan Presiden dan kementerian/lembaga yang kemudian mengambil keputusan serta menjalankan programnya.
Dari sini, komposisi baru era Presiden Prabowo memiliki ruang untuk menghasilkan beragam perspektif sebelum kebijakan ditetapkan.
Pertama, keberagaman anggota dapat menjadi ruang ‘second opinion’ terhadap kebijakan pemerintah, sehingga keputusan tidak hanya diuji dari sisi teknokratis kementerian, tetapi juga dari perspektif ekonomi, hukum, agama, sosial, keamanan, investasi dan hubungan internasional.
Kedua, 26 anggota memungkinkan Presiden memperoleh lebih banyak kanal informasi dan pengalaman, terutama untuk isu lintas sektor yang sulit dibaca hanya dari satu kementerian.
Ketiga, kombinasi mantan pejabat, akademisi, pengusaha, tokoh agama dan profesional dapat membantu membaca dampak kebijakan dari hulu sampai masyarakat.
Presiden membutuhkan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip hukum, demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Contohnya dapat berupa pertimbangan mengenai dampak sosial pembangunan infrastruktur yang kemudian masuk ke desain program pembebasan lahan, pertimbangan hukum atas kebijakan ekonomi yang kemudian menjadi bahan penyusunan regulasi, atau masukan mengenai hubungan antaragama yang diterjemahkan pemerintah ke dalam program penguatan toleransi dan kerukunan.
Tantangannya adalah memastikan keberagaman tersebut tidak berhenti sebagai kumpulan tokoh besar. Nilai Wantimpres justru muncul ketika perbedaan pengalaman diolah menjadi nasihat yang tajam, berbasis data, berani menunjukkan risiko kebijakan dan tetap menjaga kerahasiaan. Dengan posisi itu, Wantimpres dapat menjadi ruang refleksi strategis Presiden: bukan mengambil alih pekerjaan menteri, melainkan membantu Presiden melihat konsekuensi kebijakan sebelum keputusan diambil. (***)














