ASAHAN, DELITIMES.ID – Ahmad Safri (46), salah seorang cucu ahli waris tanah dari alm Koentjoe/Ipah mengecam Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Ia menuding BPN Sumut sebagai dalang atau sarang makelar kasus oknum mafia tanah yang merenggut milik keluarganya.
Pasalnya Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, menerbitkan beberapa Surat Hak Milik (SHM) serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang menurut Ahmad, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
“Sebelumnya, BPN Sumut telah menerbitkan SHGB atas nama PT Surya Delimas Tanaka, PT Ridita Tridaya Persada, PT Ray Pendopo Property, serta PT Ternak Sejahtera Abadi. Kemudian dipecah menjadi beberapa SHGB yang berlokasi di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan yang terletak di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai, dengan total luas lahan sekitar 1.200 hektar,” urai Ahmad Safri.
SHGB yang diterbitkan Kantor BPN Sumut tersebut lah, yang dinilai Ahmad tidak mendasar dan cacat hukum. “Sebab penerbitan SHBG tidak didasari dengan proses mekanisme pembuktian alas hak tanah sebagai bukti bukti otentik atas legalitas kepemilikan (warkah) yang sah,” kata Ahmad Safri, Selasa sore (20/5/2025), di Kisaran.
“Warkah tanah merupakan dokumen yang cukup penting untuk dijadikan sebagai bukti data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah. Dokumen warkah tanah ini berisi informasi yang kuat seperti asal-usul batas tanah, lokasi kepemilikan serta hak-hak atas tanah tersebut. Dan saya yakin, seluruh SHGB dan SHM yang telah diterbitkan BPN Wilayah Sumatera Utara di atas tanah milik keluarga saya, semuanya tidak dilengkapi dengan warkah tanah,” tegas Safri.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran, saya bersama satu orang adik kandung saya adalah cucu pewaris yang sah dari kakek dan nenek kandung saya bernama almarhum Koentjoe dan almarhumah Ipah,” tegasnya.
“Saya juga memegang dan memiliki bukti yang kuat atas surat jual beli perkebunan yang dikeluarkan oleh Grant Sultan No 5703 sesuai dengan ‘Surat Penjerahan Hag Memperoesahai Tanah Sulthan Seripaduka Toeankoe Regent Negri Asahan’. Registet Jual Beli Nomor: 470 tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Rani ke Koentjoe/Ipah di Soengai Toealang Raso terdaftar di ‘Boekoe Registet Kantor Kerapatan’ di Kota Radja Sakti Nomor 5703 tanggal 22 Maret 1936,” jelas Safri.
Lebih lanjut Safri mengatakan, selaku keluarga ahli waris almarhum Koentjoe dan Ipah, sampai saat ini belum pernah atau tidak pernah sama sekali memperjualbelikan sebidang tanah peninggalan kakek dan nenek mereka kepada pihak mana pun, baik orang-perorangan ataupun dengan pihak perusahaan. “Lalu, apa dasar hukum BPN Sumatera Utara berani menerbitkan SHGB dan SHM di atas tanah milik keluarga saya. Kantor wilayah BPN Sumatera Utara merupakan sarang atau dalang bagi oknum oknum koruptor mafia tanah,” sebutnya.
“Saya bermohon kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera menindak tegas menangkap para pejabat pejabat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di atas tanah miliki keluarga saya. Jangan biarkan oknum-oknum mafia tanah merajalela di Kantor BPN Sumatera Utara dalam melakukan korupsi yang sudah luar biasa parahnya,” pungkas Sari. (RED)
























