Sempat Buron 2 Tahun, Mantan Kades Sei Dadap Asahan Divonis 4 Tahun

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (9/1/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, mendapat vonis 4 tahun penjara.

MEDAN. DELITIMES.ID – Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (9/1/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, mendapat vonis 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim dengan ketua Sarma Siregar bersama Cipto Hosari Nababan dan Edwar menghukum terdakwa denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut penilaian hakim, Yantono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta sopan selama persidangan,” kata Sarma Siregar.

Uang Pengganti

Oleh karenanya, pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga kena pidana tambahan. Yakni, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka ganti dengan pidana 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari Asahan. Pada persidangan, Kamis (1/12/2022) lalu, di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Christian Sinulingga dan Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa agar menjalani pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Serta membayar UP kerugian keuangan negara sama dengan tuntutan JPU, namun dengan subsidair 2,5 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa selaku mantan Kades Sei Dadap I/II, maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima vonis atau banding.

LPj Kegiatan

Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet dalam dalam dakwaan menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.

Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa, maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan, berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang tertuang dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.

Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian. Lalu pembangunan jalan rabat beton di Dusun II Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan. Kemudian, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja. Serta pembangunan tembok penahan tanah di Dusun IV Jalan Sawo.

Untuk melaksanakan kegiatan fisik/pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku ketua, Broyanto selaku sekretaris, dan Suroyo selaku anggota. Tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK penunjukan.

“Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan,” urai Christian.

Selanjutnya di TA 2019, Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800. Kemudian ada penetapan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes di dua TA tersebut. Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (9/1/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, mendapat vonis 4 tahun penjara.

Sempat Buron 2 Tahun, Mantan Kades Sei Dadap Asahan Divonis 4 Tahun

MEDAN. DELITIMES.ID – Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (9/1/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, mendapat vonis 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim dengan ketua Sarma Siregar bersama Cipto Hosari Nababan dan Edwar menghukum terdakwa denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut penilaian hakim, Yantono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta sopan selama persidangan,” kata Sarma Siregar.

Uang Pengganti

Oleh karenanya, pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga kena pidana tambahan. Yakni, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka ganti dengan pidana 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari Asahan. Pada persidangan, Kamis (1/12/2022) lalu, di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Christian Sinulingga dan Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa agar menjalani pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Serta membayar UP kerugian keuangan negara sama dengan tuntutan JPU, namun dengan subsidair 2,5 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa selaku mantan Kades Sei Dadap I/II, maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima vonis atau banding.

LPj Kegiatan

Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet dalam dalam dakwaan menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.

Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa, maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan, berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang tertuang dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.

Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian. Lalu pembangunan jalan rabat beton di Dusun II Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan. Kemudian, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja. Serta pembangunan tembok penahan tanah di Dusun IV Jalan Sawo.

Untuk melaksanakan kegiatan fisik/pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku ketua, Broyanto selaku sekretaris, dan Suroyo selaku anggota. Tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK penunjukan.

“Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan,” urai Christian.

Selanjutnya di TA 2019, Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800. Kemudian ada penetapan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes di dua TA tersebut. Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *