IT residivis curanmor. (foto/Hms)

Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor ini Kembali Ditangkap Curi ‘Kereta’ Pensiunan TNI

LANGKAT, DELITIMES.ID – IT (29) residivis kasus curanmor warga Laut Dayang Dusun Turangi Kecamatan Salapian ini, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat.

Padahal, tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tanjung Pura ini baru sekira tiga bulan menghirup udara bebas, yakni Bulan Juni 2026.

Penangkapan tersangka IT ini berdasarkan adanya dua laporan yang berbeda, namun kasus yang sama.

Ada pun korban bernama Khairuddin (53) purnawirawan TNI AD beralamat di Jalan Sei Wampu Dusun I Karantina Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, dan Safira (26) warga Dusun II P Jaya Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura.

“Tersangka mulanya mencuri sepeda motor korban Safira pada, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pangkalan Brandan Desa Paya Perupuk. Selang beberapa hari kemudian, tersangka kembali mencuri sepeda motor milik korban Khairuddin pada, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sei Wampu Dusun I Karantina Desa Pekubuan,” ujar Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang, Jumat (25/9/2026).

Donny menjelaskan, korban atas nama Khairuddin, pada saat itu yang bersangkutan baru saja pulang dari acara pesta keluarga bersama istrinya. Sesampai di rumahnya, korban melihat Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam BK 5385 LO yang semula terparkir di garasi mobil, sudah tidak terlihat.

Korban pun mengecek kembali di seputaran rumah, serta menanyakan kepada anak-anaknya terkait sepeda motor tersebut. Namun, anak-anaknya mengatakan jika mereka tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik ayahnya.

“Akibat kejadian itu korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura,” ucap Donny.

Usai menerima laporan korban, personel Polsek Tanjung Pura langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (21/9/2026), sekira pukul 17.50 WIB, personel mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa tersangka IT sedang menuju ke Kota Tanjung Pura.

Kemudian atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Armalis Tarigan bersama personelnya, langsung melakukan pengecekan. “Sesampai di Jembatan Titi Brandan-Tanjung Pura, personel melihat tersangka melintas berlawanan arah dengan personel,” jelasnya.

Personel pun segera putar balik arah dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor yang dikendarainya menuju arah Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang, yakni ke rumah orangtuanya.

“Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura, bersama sepeda motornya,” tandas Kapolsek. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini