LANGKAT, DELITIMES.ID – Dua orang pelaku pembunuhan sadis dan berencana, masing-masing inisial JMT (55) warga Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala dan SK (30) warga Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuala dan Sat Reskrim Polres Langkat, Minggu (6/9/2026), di lokasi berbeda.
Kedua pelaku ditangkap usai melakukan pembunuhan sadis dan berencana terhadap korban Tosa Sembiring alias Pajak (55) yang juga merupakan warga Dusun IV Dusun Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala, pada Hari Kamis (31/8/2026), sekira pukul 16.30 WIB di lokasi perkebunan kelapa sawit milik Gunawan.
Sementara, mayat korban ditemukan oleh warga pada Hari Kamis (3/9/2026), sekira pukul 12.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Henrry PH Tambunan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, Kanit Propam Iptu Ferry Irmawan, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Harlen Chandra Siahaan, dan PS Kasi Humas Iptu MR Siregar, saat ‘press release’ pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa kedua pelaku yakni JMT dan SK, telah berencana untuk menghabisi korban. Motifnya, diduga para pelaku merasa sakit hati, karena korban dituding sering mencuri TBS kelapa sawit milik Gunawan yang seharusnya sama-sama mereka jaga.
Kronologi
Kapolres mengungkapkan, kronologis perbuatan pidana pembunuhan tersebut bermula, Senin (31/8/2026), sekira pukul 030 WIB, di mana tersangka JMT yang merupakan otak pelaku pembunuhan, melihat kelapa sawit milik Gunawan yang dijaga oleh kedua tersangka, banyak yang hilang.
Kemudian, pada sore harinya sekira pukul 15.45, pelaku lainnya berinisial SK melintas di jalan umum dan melihat TS (korban) sedang mengendarai sepeda motor membawa along along (keranjang) ke arah kebun kelapa sawit milik Gunawan. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku SK mendatangi rumah pelaku JMT dan menceritakan apa yang dilihatnya terkait TS.
Mendengar cerita SK, kemudian JMT mengajak SK untuk menghabisi nyawa korban TS. “Kalau jumpa dia (TS) nanti, kita hantam aja dia Mo,” ujar JMT yang disetujui oleh SK.
Kemudian, JMT mempersiapkan perlengkapan untuk alat menghabisi korban, seperti senapan angin berburu, parang sepanjang 60 cm. Sementara pelaku SK juga mempersiapkan parang sepanjang 80 cm yang diambil dari sepeda motornya.
Kedua pelaku berjalan menuju ladang atau kebun sawit milik Gunawan untuk mencari korban.
Sekira pukul 16.30 WIB, kedua pelaku mendengar suara sepeda motor yang dikendarai korban TS. Keduanya lagsung bersembunyi di balik pohon kelapa sawit.
Saat korban melintasi lokasi persembunyian, pelaku SK langsung membacokkan parangnya ke kepala korban beberapa kali. Korban pun terjatuh.
Pelaku SK dengan penuh emosi menegur korban menanyakan kenapa terus mencuri kelapa sawit milik Gunawan. “Kenapa masih kek gini, Kam,” ujar Kapolres menirukan perkataan pelaku SK.
Meski sudah bersimbah darah karena luka bacokan di kepalanya, korban TS berusaha berdiri, diduga hendak mengambil parangnya dari sepeda motor.
Kemudian, pelaku JMT langsung menembakkan senapan angin berburunya ke tubuh korban. Sementara, pelaku SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban.
Namun, korban masih sanggup coba berlari menuju arah turunan bukit. Sementara, kedua pelaku terus mengejar korban. Saat korban terjatuh, kedua pelaku membacokin tubuh dan kepala korban.
Anehnya, korban masih sempat coba berdiri dan berlari menuju ladang milik warga bernama Basri dan terjatuh kembali.
“Kedua pelaku langsung menghujani bacokan parangnya ke kepala, tubuh dan tangan korban hingga putus. Korban tak mampu lagi bertahan dan terdiam. Kedua pelaku sempat menunggu selama 20 menit, guna memastikan jika korban telah meninggal,” terang Kapolres.
Setelah memastikan jika korban telah tewas, kemudian JM mengambil sepeda motor korban dan memarkirkan dekat tubuh korban.
Beberapa hari kemudian, tepatnya, Kamis (3/9/2026), sekira pukul 12.30 WIB, ada warga melihat sesosok mayat di ladang milik Basri. Merasa panik, warga (saksi) langsung melaporkan kepada Polsek Kuala.
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Polsek Kuala langsung menuju TKP. Polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan kondisinya telah membusuk dipenuhi belatung.
Polsek Kuala langsung berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan guna autopsi, sekaligus membuat laporan polisi untuk tindak lanjut penanganan.
Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan yang dialami korban TS.
Setelah melalui proses olah TKP, penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan keterangan awal dari warga, polisi kemudian mendapatkan titik terang mengarah kepada JMT dan SK sebagai terduga pelaku pembunuhan korban TS.
Polsek Kuala terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Langkat, untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut.
Tidak butuh waktu lama, beberapa hari pasca-pelaporan, Unit Reskrim Polsek Bahorok dan Sat Reskrim Polres Langkat menangkap salah seorang pelaku berinisial JMT, Minggu (06/9/2026), sekira pukul 22.00 WIB, saat berada di depan RS Indra Pasar II Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Kemudian, Senin (7/9/2026), sekira pukul 18.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SK, yang membacok kepala, badan dan memotong tangan korban. Pelaku ditangkap di Linkungan V Bela Rakyat Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
“Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengakui segala perbuatannya. Semua barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban, seperti dua bilah parang, senapan angin, dan sepeda motor Supra tanpa plat polisi milik korban, sudah diamankan,” terang Kapolres.
Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 459, Pasal 458 jo Pasal 20 Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup, dan atau pidana penjara 20 tahun. (REL)
























