Belum Ada Paslon Walikota/Wakil Walikota pada Hari Pertama Pendaftaran ke KPU

MEDAN, DELITIMES.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah memastikan belum ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Medan 2024.

“Sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari pertama pendaftaran,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/8).

Diketahui, pembukaan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dimulai Selasa (27/8) mulai pukul 08.00 WIB.

Namun hingga sore ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.

“Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir,” urainya.

Mutia memastikan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota.

Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.

Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693.

“Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelasnya.

Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun,” pungkasnya. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini