MEDAN – DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, serta segenap pimpinan perangkat daerah. Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan memberikan sambutan positif terhadap pengajuan Ranperda tersebut. Salah satunya, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan yang melalui juru bicara, Elbarino Shah, menyatakan bahwa pencabutan ini bertujuan untuk menciptakan Perda yang lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengikuti dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Hal ini dianggap perlu karena adanya peraturan yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan perkembangan pembangunan nasional.
“Ranperda Kota Medan terkait hal ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pansus atau Bapemperda DPRD Kota Medan,” ujar El Barino.
Fraksi Partai Golkar juga menekankan pentingnya dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tersebut. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, diharapkan regulasi yang terbentuk nantinya dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat Kota Medan.
Sementara itu, Fraksi Nasdem, melalui juru bicara M Afri Rizki Lubis, berharap agar pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 ini dapat dijadikan acuan dalam penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara serta kebijakan pembangunan nasional.
Apresiasi juga datang dari Fraksi Gerindra, yang melalui juru bicara Dame Duma Sari Hutagalung berharap Pemko Medan dapat menetapkan peruntukan ruang di kota untuk fungsi lindung, seperti ruang terbuka hijau, serta ruang untuk fungsi budaya, pusat bisnis, hiburan, dan pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah dan rumah sakit.
“Intinya, Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan harus tetap memprioritaskan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Medan,” kata Dame Duma Sari.
Fraksi Gerindra juga berharap agar pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tidak menghambat komitmen Pemko Medan dalam memenuhi target 20% ruang terbuka hijau publik. Diharapkan, Peraturan Wali Kota yang akan datang dapat mempermudah dan mempercepat pengembangan ruang terbuka hijau.
“Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengapresiasi revitalisasi Lapangan Merdeka yang telah mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, ruang publik, dan ruang terbuka hijau. Kami berharap revitalisasi ini segera diselesaikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” harapnya. (ts)
























