MEDAN, DELITIMES.ID – Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan terkejut ketika dikonfirmasi mengenai berita penetapan tersangka dan penahanan oknum Kepala Desa Nagaribu II, Lintongnihuta, berinisial LN, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes TA 2024-2025.
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung oleh Kajari Humbahas Donald TJ Situmorang kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/8/2026), sehari pasca-Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun.
Bupati Humbahas Dr Oloan Nababan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2026) malam, terkait penahahan oknum Kades Nagasaribu II mengakui, bahwa pihaknya belum mengetahui berita adanya kepala desa ditahan.
“Saya baru tahu dari bapak, saya akan tanya kepada dinas terkait. Terima kasih, selamat malam,” tulis Oloan Nababan lewat pesan WhatsApp, sekira pukul 20.50 WIB.
Saat ditanya lebih lanjut apa pesan untuk seluruh kepala desa se-Humbahas dalam penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, mantan Wakil Bupati Humbahas itu tidak mau memberikan tanggapan.
Oloan Nababan lebih memilih meneruskan pesan bawahannya, yang bertuliskan, “Selamat malam Pak,,, mohon maaf Pak,,, ini kami baru dapat kabar dari Kasi Datun kalo Kades Nagasaribu 2 sudah ditahan.”
Perlu diketahui, dilakukannya penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Nagasaribu II setelah penyidik melakukan ekspos perkara bersama Kejati Sumut pada tanggal 12 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbahas Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021.
APBDes Nagasaribu II TA 2024 tercatat sebesar Rp999.418.257, sedangkan pada TA 2025 mencapai Rp1.061.630.623.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, antara lain penggelembungan anggaran (mark up), kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban seperti kwitansi dan laporan.
Selain itu, dana desa tersebut juga diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Atas perkara tersebut, LN disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 604 jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. (TIM)
























