Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui Sekda Jalan Berutu, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.

Bupati Pakpak Bharat Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan THL yang Meninggal

PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui Sekda Jalan Berutu, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas meninggalnya Hotlan Doloksaribu. “Secara khusus kepada orangtua yang kami hormati, ahli waris alm Hotlan Doloksaribu, di mana telah terjadi musibah dengan meninggalnya anak kita, kami turut berdukacita. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah ini bagi tenaga kerja, tenaga harian lepas, dan honorer kita, dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka semua,” urainya.

Ia menyebut bahwa pemerintah akan selalu memberikan pelayanan dan upaya maksimal bagi seluruh tenaga kerja. “Santunan BPJS ini silahkan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga. Inilah manfaat adanya program BPJS. Kita tidak tahu apa yang terjadi nanti, besok, dan hari yang akan datang. Namun kita senantiasa melakukan tindakan antisipasi sedini mungkin,” jelas Bupati melalui Sekda.

Kepada Kepala BPJS Cabang Karo Dinarta Tarigan yang turut hadir dalam pertemuan itu, Sekda menyampaikan terimakasih. “Terimakasih telah datang ke Kabupaten Pakpak Bharat, membawa sebentuk berkah bagi kami,” ucap Sekda.

Alm Hotlan Dolok Saribu merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Pakpak Bharat. Dia meninggal dunia pada tanggal 19 Pebruari 2023 karena sakit.

Sebagai wujud dari program perlindungan tenaga kerja di lingkup Pemkab Bharat khususnya bagi para THL, Bupati mengeluarkan instruksi yang mengatur kepesertaan THL di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan anggaran atas program BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM.

Atas program perlindungan dimaksud, alm Hotlan Doloksaribu yang telah meninggal dunia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada orangtua selaku ahli waris. (ALY)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini