TEBING TINGGI, delitimes.id – Upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Imigrasi Sumut). Bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Kanwil Imigrasi Sumut menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah sebagai dasar pemanfaatan gedung untuk Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Selasa (4/8/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., dan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih. Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses layanan paspor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Melalui kehadiran Unit Layanan Paspor Tebing Tinggi, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta menjawab tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, mengatakan keberadaan Unit Layanan Paspor di kotanya memiliki nilai strategis karena Tebing Tinggi merupakan daerah penghubung sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Menurutnya, layanan keimigrasian di Tebing Tinggi akan memberikan manfaat tidak hanya bagi warga setempat, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar yang selama ini harus mengurus paspor ke kota lain.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena akan semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan paspor. Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga siap mendukung pengembangan layanan keimigrasian, termasuk apabila ke depan diperlukan lahan untuk pembangunan Kantor Imigrasi,” ujar Iman.
Sementara itu, Kepala Kanwil Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan, menegaskan bahwa pembentukan Unit Layanan Paspor Tebing Tinggi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dinilai memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sinergi antara Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi menjadi modal penting dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan profesional. Kami berharap kerja sama ini terus berkembang demi memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” kata Parlindungan.
Ia menambahkan, perluasan akses layanan keimigrasian di berbagai daerah merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta visi ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Dengan adanya Unit Layanan Paspor Tebing Tinggi, Kanwil Imigrasi Sumut berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Kehadiran ULP tersebut juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, akuntabel, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (ds)















