MEDAN, delitimes.id – Pelarian seorang tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat bernilai puluhan miliar rupiah akhirnya terhenti di pintu masuk Indonesia. Petugas Imigrasi Kualanamu berhasil mengamankan mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara bersama seorang rekannya sesaat setelah mendarat dari Malaysia.
Dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF (42) dan CR (43) diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu setelah terdeteksi dalam daftar pencegahan yang dikeluarkan aparat penegak hukum.
Penangkapan ini bukan tanpa persiapan. Tim Passenger Analysis Unit (PAU) telah lebih dulu mengantongi informasi terkait pergerakan keduanya yang terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH860. Sejak sebelum pesawat mendarat, petugas sudah bersiaga untuk memastikan keduanya tidak lolos.
Setibanya di bandara, proses pemeriksaan langsung dilakukan. Hasilnya, identitas AHF dan CR cocok dengan data dalam daftar cekal. Tanpa menunggu lama, petugas segera mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut.
AHF sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Kasus tersebut dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pihak BNI Rantauprapat dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, tersangka dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Langkah pencegahan pun segera diterbitkan guna membatasi pergerakannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kecepatan respons petugas di lapangan.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti. Tim sudah bersiap sebelum pesawat mendarat, sehingga proses pengamanan berjalan cepat dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Usai diamankan, AHF dan CR langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit, terutama dengan penguatan pengawasan di pintu-pintu masuk negara serta sinergi antar lembaga penegak hukum. (ds)















