Disinyalir Ada Kasus Lain, GNPK Minta Asimilasi Rumah AAN Dicabut

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MADINA, DELITIMES.ID – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Lapas Kelas II B Panyabungan segera mencabut asimilasi rumah yang diberikan kepada Akhmad Arjun Nasution (AAN). Hal ini diminta karena yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka oleh Polda Sumut melalui Ditreskrimsus.

Kuasa hukum GNPK RI Sumut, Pendi Luaha, SH, Senin (03/10/2022) menyampaikan seharusnya pihak Lapas tidak hanya bertanya kepada pihak Kejaksaan saja. Akan tetapi juga mempertanyakan kepada seluruh Aparat Hukum (APH), termasuk Polda Sumut terkait apakah yang bersangkutan ada kasus lain.

Sebab lanjutnya, penetapan tersangka AAN ada tercantum dalam surat balasan pihak Itwasda Polda Sumut kepada GNPK RI Sumut Nomor : B/11126/IX/WAS.2.4/2022/Itwasda pada 27 September 2022 lalu yang ditandatangani langsung oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH

“Dalam surat balasan Itwasda Polda Sumut ke GNPK RI itu jelas disampaikan bahwa AAN dalam laporan No : LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan sanksi pasal 158 junto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang oerubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan Ini merupakan laporan yang berbeda dengan hukuman yang sedang dijalani oleh AAN saat ini,” jelas Pendi.

Menilai dari isi surat dari Itwasda Polda Sumut ini menurut Pendi, Kalapas Panyabungan bisa mengambil tindakan untuk membatalkan dengan mencabut asimilasi rumah yang diterima oleh AAN. Selain itu, demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan, pihak GNPK RI Sumut juga akan mendesak pihak Polda Sumut agar secepatnya kembali memproses laporan AAN tersebut.

“Kita akan segera kembali menyurati pihak Polda, untuk meminta agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan biarkan mafia lingkungan seperti AAN ini bebas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di negara ini. AAN harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang telah diperbuatnya, serta agar tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi dengan kasus yang serupa,” tegasnya.

Sementara itu Kalapas Klas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora ketika dikonfirmasi wartawan terkait ini secara singkat menjawab bahwa AAN tidak ada perkara lain yang belum di putus sesuai surat keterangan yang kita terima dari APH. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disinyalir Ada Kasus Lain, GNPK Minta Asimilasi Rumah AAN Dicabut

MADINA, DELITIMES.ID – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Lapas Kelas II B Panyabungan segera mencabut asimilasi rumah yang diberikan kepada Akhmad Arjun Nasution (AAN). Hal ini diminta karena yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka oleh Polda Sumut melalui Ditreskrimsus.

Kuasa hukum GNPK RI Sumut, Pendi Luaha, SH, Senin (03/10/2022) menyampaikan seharusnya pihak Lapas tidak hanya bertanya kepada pihak Kejaksaan saja. Akan tetapi juga mempertanyakan kepada seluruh Aparat Hukum (APH), termasuk Polda Sumut terkait apakah yang bersangkutan ada kasus lain.

Sebab lanjutnya, penetapan tersangka AAN ada tercantum dalam surat balasan pihak Itwasda Polda Sumut kepada GNPK RI Sumut Nomor : B/11126/IX/WAS.2.4/2022/Itwasda pada 27 September 2022 lalu yang ditandatangani langsung oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH

“Dalam surat balasan Itwasda Polda Sumut ke GNPK RI itu jelas disampaikan bahwa AAN dalam laporan No : LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan sanksi pasal 158 junto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang oerubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan Ini merupakan laporan yang berbeda dengan hukuman yang sedang dijalani oleh AAN saat ini,” jelas Pendi.

Menilai dari isi surat dari Itwasda Polda Sumut ini menurut Pendi, Kalapas Panyabungan bisa mengambil tindakan untuk membatalkan dengan mencabut asimilasi rumah yang diterima oleh AAN. Selain itu, demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan, pihak GNPK RI Sumut juga akan mendesak pihak Polda Sumut agar secepatnya kembali memproses laporan AAN tersebut.

“Kita akan segera kembali menyurati pihak Polda, untuk meminta agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan biarkan mafia lingkungan seperti AAN ini bebas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di negara ini. AAN harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang telah diperbuatnya, serta agar tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi dengan kasus yang serupa,” tegasnya.

Sementara itu Kalapas Klas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora ketika dikonfirmasi wartawan terkait ini secara singkat menjawab bahwa AAN tidak ada perkara lain yang belum di putus sesuai surat keterangan yang kita terima dari APH. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *