DPRD Medan Beri Tenggat 2 Minggu, Pengembang City View Diminta Lengkapi Izin dan Tangani Dampak Lingkungan

MEDAN, delitimes.id – Komisi IV DPRD Medan memberi waktu dua minggu kepada pengembang Perumahan City View di Kelurahan Sukadamai, Medan Polonia, untuk segera melengkapi izin-izin yang belum lengkap dan menyelesaikan dampak negatif pembangunan bronjong yang merugikan warga sekitar.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan jika pengembang tidak menunjukkan itikad baik dalam tenggat waktu tersebut, DPRD akan merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan warga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Pengembang belum melengkapi izin AMDAL, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pembangunan bronjong di pinggir Sungai Deli diduga tanpa rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” jelas Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (23/9/2025).

Paul mengingatkan pentingnya penegakan aturan agar pengembang bertanggung jawab atas dampak banjir yang dirasakan warga. Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga meminta agar operasional apartemen dihentikan sementara jika SLF belum terpenuhi.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD Pemko Medan, termasuk Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, pihak BWSS, serta warga yang terdampak.

Komisi IV DPRD Medan berharap pengembang segera menuntaskan kewajibannya agar persoalan ini tidak berlarut dan merugikan masyarakat luas. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini