MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengajak Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) untuk lebih serius menyelamatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Paul menegaskan pentingnya penegakan aturan, terutama terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin. Ia menilai, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini hanya akan merugikan keuangan daerah dan menciptakan preseden buruk dalam penataan kota.
“Jangan lagi ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar aturan. Tindak tegas setiap pelanggaran agar memberi efek jera, dan Pemko Medan tidak terus-menerus kehilangan potensi PAD,” tegas Paul saat meninjau sejumlah bangunan bermasalah di beberapa titik Kota Medan, Selasa (15/7).
Dalam kunjungan tersebut, Paul didampingi oleh jajaran anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya seperti Dame Duma Sari Hutagalung, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy, dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Satpol PP, pejabat dari Dinas Perkimcikataru, serta camat, lurah, dan kepling setempat.
Salah satu lokasi yang disorot adalah sebuah gudang penyimpanan besi di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Paul menyebut bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin PBG. Ia meminta agar pemilik segera mengurus izin, atau bangunan tersebut akan dibongkar.
“Kalau tidak diurus, Satpol PP harus bertindak. Ini jelas pelanggaran dan Pemko sudah kehilangan PAD dari retribusi bangunan ini,” tegas Paul kepada petugas yang hadir.
Peninjauan dilanjutkan ke Jalan Page Selatan, Kelurahan Mabar Hulu, Kecamatan Medan Deli. Di lokasi ini, Komisi IV mendapati kembali pembangunan gudang tanpa izin. Anggota DPRD pun menyampaikan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan dari aparatur Pemko.
“Kalau ini dibiarkan, kalian yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian PAD ke Pemko,” ucap Paul dengan nada geram.
Anggota Komisi IV lainnya, seperti Edwin Sugesti Nasution dan Lailatul Badri, turut mendorong agar penindakan dilakukan secepatnya.
“Tegakkan aturan, agar para pelaku usaha belajar untuk taat dan tidak sembarangan membangun,” ujar Edwin.
Menanggapi desakan dewan, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, menyatakan komitmennya untuk segera bertindak. Ia mengultimatum pemilik bangunan untuk mengurus izin dalam waktu dua hari, atau akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Kami beri waktu dua hari. Jika tidak ada itikad baik, bangunan akan kami bongkar,” tegas Irvan. (ds)
























