MEDAN, delitimes.id – Komisi I DPRD Medan mendorong Inspektorat Pemko Medan memberikan tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan dalam pengangkatan Ketua Lingkungan (Kepling) 14 di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, meminta Inspektorat segera memeriksa Lurah Titi Papan, Irwan, dan Camat Medan Deli, Indra Utama, yang diduga melindungi Kepling 14 yang bermasalah dan mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (22/9/2025), Reza mengungkapkan bahwa Kepling 14, Pranoto, sudah terbukti melakukan pungutan liar (pungli), namun justru mendapat dukungan penuh dari Camat yang menerbitkan SK baru untuknya. Padahal, warga sekitar menolak keberadaan Pranoto dan mengaku tidak pernah memberikan dukungan resmi.
“Kami minta Inspektorat segera turun tangan dan memeriksa semua pihak terkait. Sudah jelas ada penyelewengan, apalagi warga sudah menolak selama hampir empat bulan,” ujar Reza.
Dalam rapat tersebut, warga juga membeberkan dugaan pungli yang dilakukan Kepling 14, seperti meminta uang Rp 4,5 juta untuk mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Rp 2,5 juta untuk pengurusan SKT warga lain. Tindakan itu membuat warga semakin resah dan menuntut agar pengangkatan Kepling yang bermasalah dibatalkan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. “Kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Harap masyarakat bersabar, kami akan berikan hasilnya secepat mungkin,” ujarnya.
RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan Bagian Tapem, Bagian Hukum, Camat Medan Deli, Lurah Titi Papan, serta sejumlah warga yang menyampaikan keluhan mereka langsung ke DPRD.
Reza mengingatkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka program pembangunan di wilayah tersebut akan terhambat. “Kita tidak ingin konflik ini mengganggu pelayanan dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (ds)