DPRD Medan Dorong Pembentukan Pansus Reklame, Penataan dan PAD Jadi Fokus Utama

MEDAN, delitimes.id – Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Kota Medan kian menguat. Sejumlah anggota dewan lintas fraksi yang tergabung dalam Komisi IV menyuarakan komitmen bersama untuk mendorong percepatan realisasi pansus, yang dinilai penting dalam menertibkan reklame di Kota Medan serta mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan bahwa reklame di Kota Medan saat ini banyak yang berdiri tanpa izin dan tidak tertata. Kondisi itu, menurutnya, tak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berkontribusi pada kebocoran pendapatan daerah.

“Penataan reklame sangat semrawut. Kita menduga banyak yang tidak taat pajak dan tidak punya izin bangunan (PBG). Ini jelas merugikan PAD dan membahayakan keselamatan warga,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Senada dengan Paul, anggota Komisi IV lainnya, seperti Zulham Effendi (PKS) dan Rommy Van Boy (Golkar), menyampaikan dukungan penuh atas rencana pembentukan Pansus Reklame. Rommy menyebut pansus ini sebagai langkah konkret untuk memperbaiki pengawasan dan sistem pelaporan pajak reklame.

“Banyak persoalan soal masa tayang, ukuran billboard, dan tata letak yang tidak sesuai aturan. Kami ingin pansus ini segera terbentuk agar penertiban bisa dimulai dari hulu ke hilir,” ucap Rommy.

Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution (PAN-Perindo) menyoroti aspek keselamatan. Ia menilai lemahnya pengawasan menyebabkan banyak reklame dibangun tanpa konstruksi yang sesuai standar.

“Beberapa kasus billboard roboh itu karena tiangnya tidak standar dan tak berizin. Pansus harus hadir untuk membuat sistem permanen, termasuk mewajibkan asuransi bagi korban jika terjadi kecelakaan,” kata Edwin.

Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri (Hanura-PKB), mengungkapkan adanya dugaan manipulasi pajak reklame yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Menurutnya, pansus juga perlu mengaudit data terkait reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Salah satu yang perlu diselidiki adalah pajak berdasarkan masa tayang dan ukuran. Banyak yang tidak dilaporkan sesuai kenyataan. Bahkan reklame dipasang di lokasi yang seharusnya dilarang,” tegasnya.

Meski semangat anggota dewan menguat, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan resmi pembentukan pansus. Namun, ia membuka ruang untuk mendukung pembentukan Pansus Reklame jika syarat-syarat formal telah terpenuhi.

“Kalau semua prosedur administrasi lengkap dan tujuannya untuk perbaikan, tentu akan kita pelajari dan proses. Penataan reklame yang baik pasti berdampak positif pada PAD,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Dengan menguatnya dukungan lintas fraksi, pembentukan Pansus Reklame diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu untuk dibawa ke paripurna. DPRD Medan pun diharapkan bisa segera mengambil langkah tegas demi menertibkan sektor reklame yang selama ini dinilai lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini