MEDAN, delitimes.id – Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyoroti serius masih kosongnya sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan, memperlambat pelaksanaan program, serta menurunkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026.
Menurut Syaiful, kepala OPD merupakan aktor kunci dalam pengambilan keputusan dan pengendalian pelaksanaan program pemerintah. Kekosongan jabatan yang berlangsung lama, meskipun diisi pelaksana tugas (Plt), dinilai tidak ideal dan berisiko menimbulkan stagnasi birokrasi.
“Pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas. Jika posisi kepala OPD terlalu lama kosong, maka proses pengambilan kebijakan, penyerapan anggaran, dan eksekusi program bisa tersendat,” ujar Syaiful, Selasa (6/1/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu menegaskan, efektivitas roda pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh kepastian kepemimpinan dan kelengkapan struktur birokrasi di setiap OPD.
“Plt tentu tidak memiliki keleluasaan yang sama dengan pejabat definitif dalam menjalankan program strategis dan mengambil keputusan penting,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Pemko Medan untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan kepala OPD yang masih kosong, dengan tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syaiful juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program prioritas Pemko Medan, terutama program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu dan target pembangunan meleset hanya karena persoalan kekosongan jabatan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syaiful memastikan DPRD Medan, khususnya Komisi I, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang efektif, profesional, dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal agar seluruh program dan kebijakan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat 10 jabatan kepala dinas di lingkungan Pemko Medan yang masih kosong, yakni Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan; Kepala Dinas Perhubungan; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan; Kepala Dinas Ketenagakerjaan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Selain itu, sejumlah jabatan struktural pada level eselon III juga masih dijabat pelaksana tugas, di antaranya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Camat Medan Barat. (ds)























