DPRD Medan Minta Klinik Luluh Berhenti Beroperasi Sementara Sampai Persoalan dengan Pasien Tuntas

MEDAN, delitimes.id – Komisi II DPRD Kota Medan meminta Klinik Luluh untuk menghentikan sementara operasionalnya hingga penyelesaian persoalan dengan pasien Jesica Feally Pardede dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus tersebut di ruang rapat Komisi II DPRD Medan, Selasa (23/9/2025). Komisi II memberikan tenggat waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Kami minta Klinik Luluh untuk tidak beroperasi sementara sampai persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Waktu yang kami berikan satu minggu untuk mediasi dan penyelesaian,” ujar Kasman.

RDP dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, serta perwakilan Klinik Luluh dan kuasa hukum pasien.

Kuasa hukum Jesica, Beny Pasaribu, menyampaikan bahwa kliennya mengalami luka bakar pada kulit akibat tindakan terapi yang dilakukan oleh oknum bukan dokter kecantikan di Klinik Luluh. Akibatnya, kondisi fisik dan kepercayaan diri Jesica terganggu.

“Kami sangat menyayangkan praktik di Klinik Luluh yang membiarkan orang tanpa kompetensi melakukan terapi medis. Klien kami mengalami luka cukup parah yang menyebabkan trauma,” ungkap Beny.

Beny juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan perwakilan klinik, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai. “Sudah kami somasi dua kali, tetapi tidak ada respons dari pihak klinik,” tambahnya.

Sementara itu, dr. Roy Bangun selaku penanggung jawab Klinik Luluh menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut. Namun, upayanya menemui keluarga pasien belum membuahkan hasil karena komunikasi terputus.

“Pemilik Klinik telah menyalahkan saya atas kejadian ini, dan saya siap mempertanggungjawabkan. Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan keluarga pasien, tetapi mereka lebih memilih berurusan langsung dengan manajemen pusat di Jakarta,” jelas dr. Roy.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa izin operasional Klinik Luluh tidak memenuhi ketentuan, karena berlokasi di lantai tiga ruko yang tidak layak, sementara lantai satu digunakan sebagai kafe.

Anggota Komisi II, Binsar Simarmata, menambahkan bahwa pengacara kedua pihak harus segera memfokuskan diri pada upaya damai. “Jangan sampai kasus ini menambah beban kami, masih banyak persoalan masyarakat yang harus kami tangani,” tegas Binsar.

Komisi II DPRD Medan berharap agar masalah ini segera terselesaikan dengan baik demi perlindungan konsumen dan keberlangsungan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas di kota Medan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini