PAKPAK BHARAT, DEL:ITIMES.ID – Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Adei Johan Banurea SP MP atas nama Bupati Franc Bernhard Tumanggor terima Sertifikat Indikasi Geografis Gambir Simsim Pakpak Bharat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI.
Adei Johan menerima sertifikat ini, diserahkan oleh Tim Ahli Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Idris SY MSi, di Hotel Shangri-La, Jakarta, bersamaan dengan acara Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024, Rabu (12/6/2024).
“Kita bersyukur, Gambir Simsim kini telah terdaftar sebagai salah satu kekayaan yang telah diakui oleh pemerintah sebagai milik Pakpak Bharat. Dengan adanya sertifikat ini, maka Gambir Simsim telah diakui dan dilindungi hak dan kekayaan intelektualnya,” ujar Adei Johan, usai menerima sertifikat.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Pemkab Pakpak Bharat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, mendaftarkan Gambir Simsim sebagai salah satu kekayaan asli Kabupaten Pakpak Bharat di Kementerian Hukum HAM.
Proses pengolahan getah gambir kering sampai saat ini masih tetap dipertahankan secara tradisional seperti yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat Simsim Pakpak Bharat. Produk olahan gambir Simsim Pakpak Bharat yang dimintakan perlindungan Indikasi Geogerafis berupa getah gambir kering dan tepung gambir. (ALY)














