MEDAN, DELITIMES.ID – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Suciati SH telah dipustuskan partainya untuk menjalani pergantian antar waktu (PAW).
Surat PAW terhadap Siti Suciati tersebut konon sudah dikirimkan DPP Partai Gerindra dan diterima Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan untuk diproses lebih lanjut.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut proses PAW tersebut, yang tersiar justru Siti Suciati menggugat pihak-pihak di Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Medan.
Dicek di daftar perkara gugatan pada laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Medan, sipp.pn-medankota.go.id tertera berkas gugatan sudah masuk 25 Agustus 2022 dan diperoleh informasi sidang pertama akan bergulir 27 September 2022.
Adapun dalam berkas gugatannya, Siti Suciati menyebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat dari mulai dari DPP Partai Gerindra yang notabene diketuai Prabowo Subianto, Mahkamah Partai Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumatera Utara hingga DPC Partai Gerindra Kota Medan yang diketuai Ihwan Ritonga.
Belum ada tanggapan dari Ihwan Ritonga tentang proses PAW dan tentang gugatan di PN Medan tersebut.
Namun pengamat sosial politik, Ketua Rembug Anak Deli (Radel) Kota Medan, OK Hafifuddin, menanggapi gugatan Siti Suciati ke PN Medan sebagai sesuatu yang tidak lazim.
“Karena ini ranah partai, bukan peradilan umum. Partai tentu punya mekanisme PAW berdasarkan alasan yang sudah dipertimbangkan, untuk perkara Siti Suciati ini kabarnya sudah ada keputusan Mahkamah Partai Gerindra, jadi itu saja yang diproses jajaran ke bawahnya,” ulasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (23/9/2022).
Kalau toh akhirnya Siti Suciati mengambil jalan menggugat partainya melalui peradilan umum, OK Hafifuddin berucap, itu haknya.
“Ya, itu haknya sih. Tapi saya rasa hanya untuk mengulur waktu. Dalam beberapa kasus, apa yang ditempuh seperti yang dilakukan Siti Suciati ini tidak berhasil. Salah satu contoh mutakhir adalah gugatan seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang dipecat dan di-PAW partainya PSI (Partai Solidaritas Indonesia), oleh PN ditolak karena majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” papar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Labuhan itu.
Sementara ditelusuri, ihwal keputusan DPP Partai Gerindra untuk menarik kadernya dari DPRD Medan tersebut diyakini usai sebelumnya tersiar berita yang menghebohkan tentang kasus vidio porno yang beredar luas, dengan pemerannya seorang perempuan yang ditengarai adalah Siti Suciati.
Singkat kata, saat itu Siti Suciati akhirnya mengaku perempuan tanpa busana di vidio tersebut adalah dirinya, tapi dia menyebut telah menjadi korban penipuan seorang pria hingga dia terbuai melakukan VCS mesum yang tanpa izin dan sepengetahuannya direkam pria tersebut.
Vidio tersebut kemudian sengaja diedarkan si pria untuk memeras dirinya.
Setelah itu, banyak orang bersuara, termasuk mengecam Siti Suciati. Ini kemungkinan yang mendasari Partai Gerindra memutuskan PAW terhadap dirinya. (ehm)