MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi dari Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8). Audiensi ini membahas daya tampung Gereja Katedral Medan di Jalan Pemuda yang dinilai sudah tidak memadai seiring bertambahnya jumlah umat.
Perwakilan Keuskupan dipimpin oleh Pastor Paroki Katedral, RD Sesarius Petrus, mewakili Uskup Agung Mgr. Kornelius Sipayung. Ia didampingi oleh Pelaksana II Dewan Paroki, Albert Muljadi, Sekretaris Joseph, Bendahara, dan Erni.
Dari pihak Pemko Medan, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benny Sinomba Siregar, Kadisnaker Illyan Chandra Simbolon, dan Plt. Kadis Perkimcikataru Melvi Marlabayana.
RD Petrus menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan pada 2022 mengenai rencana restrukturisasi atau revitalisasi Gereja Katedral. Menurutnya, langkah tersebut perlu segera dilakukan mengingat keterbatasan kapasitas gereja.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan mendukung rencana tersebut, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Karena Gereja Katedral telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, maka setiap perubahan harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan izin dari kementerian terkait.
“Pemko Medan selalu menjunjung tinggi legalitas dalam setiap kebijakan,” ujar Rico Waas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar, menambahkan bahwa pihak Keuskupan dapat segera mengajukan permohonan resmi agar proses kajian dapat dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya. (ts)























