LIN DPD Sumut Akan Adukan Lurah Nelayan Indah dan Camat Medan Labuhan ke Wali Kota

MEDAN, DELITIMES.ID – DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sumatera Utara akan mengadukan persoalan pelayanan administrasi di Kelurahan Nelayan Indah dan Kecamatan Medan Labuhan kepada Wali Kota Medan.

Ketua DPD LIN Sumut Rakhmat Syawal mengatakan, persoalan bermula saat pihaknya mengajukan Surat Keterangan Domisili Sekretariat LIN DPD Sumut di Jalan Chaidir No 101, Lingkungan VI, Kelurahan Nelayan Indah.

Menurut Rakhmat, dokumen organisasi dan dokumen pendukung penggunaan gedung telah disampaikan. Namun, pihak kelurahan kemudian meminta dokumen sertifikat tanah dan hingga kini belum memberikan keputusan tertulis.

“Kalau memang tidak dapat diterbitkan, kami meminta alasan dan dasar hukumnya disampaikan secara tertulis. Kami tidak meminta lurah menentukan siapa pemilik tanah,” ujar Rakhmat, Kamis (10/9/2026).

LIN juga telah mendatangi Kantor Kecamatan Medan Labuhan pada 7 September 2026 untuk meminta klarifikasi. Pihak LIN diterima Kasi Trantib Joi Candra Septiavianus Simamora SS dan menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada camat.

Rakhmat menyebut pihaknya mendapat penjelasan bahwa persoalan tanah tersebut berkaitan dengan kasus lama yang melibatkan Ilham Junaidi. Dalam perkara Putusan PN Medan Nomor 5/Pid.C/2018/PN Mdn, Ilham dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

LIN meminta Wali Kota Medan memastikan apakah sertifikat hak milik memang menjadi syarat mutlak penerbitan surat domisili sekretariat organisasi, serta bagaimana ketentuan bagi organisasi yang menggunakan gedung dengan sewa, pinjam pakai, atau bentuk penguasaan/penggunaan lainnya.

“Masalah ini berdampak langsung terhadap administrasi LIN, termasuk proses pelaporan ke Kesbangpol, pembukaan rekening organisasi, pengurusan NPWP, dan kelancaran kegiatan organisasi,” tegas Rakhmat.

LIN berharap Wali Kota Medan dapat memberikan klarifikasi dan memerintahkan penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan administrasi pemerintahan. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini