GNPK-RI Sumut Surati Menkumham Pertanyakan Asimilasi AAN

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MADINA, DELITIMES.ID – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatra Utara kembali mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly serta Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).

Dari informasi yang dihimpun Topmetro.News, surat ini untuk mempertanyakan dan memberikan informasi terkait pemberian asimilasi terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN) tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Demikian dijelaskan oleh Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, Senin (17/10/2022) via seluler.

Ditegaskannya, seharusnya Kanwil Kemenkumham Sumut bisa berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait perkara lain yang dilimpahkan kepada AAN yang merupakan tersangka PETI. Sehingga AAN dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Seharusnya AAN itu tidak mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan logika hukum. Karena dia masih ada laporan polisi atau perkara lain. Lapas atau kanwil harus berkoordinasi dengan Polda Sumut, jangan asal memberikan asimilasi saja”.ungkapnya

Yulinar mengatakan ada empat surat yang dikirimkan GNPK RI Sumut pada Kamis (13/10/2022) lalu. Keempat surat itu dikirimkan GNPK RI kepada empat institusi, Menteri Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, DivPas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lapas Kelas IIB Panyabungan.

“Dalam surat itu kami lampirkan surat balasan dari Itwasda Polda Sumut. Dalam surat balasan tersebut jelas bahwa Irwasda menjelaskan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa AAN memiliki perkara lain yang belum ditindaklanjuti”.sebutnya

Melihat itu, Yulinar pun berharap Menteri dapat memberikan balasan atau pandangan terkait balasan dari Itwasda Polda Sumut. Sehingga masyarakat, paham tentang proses hukum yang sedang dijalani oleh AAN.

“Kami masih menunggu balasan dari Menteri bukan proses pemberian asimilasinya yang kami saahkan. Hanya saja, kami ingin mempertanyakan perihal proses-proses pemberian asimilasi, karena ada masalah perkara lain,” tegas Yulinar. (ist)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GNPK-RI Sumut Surati Menkumham Pertanyakan Asimilasi AAN

MADINA, DELITIMES.ID – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatra Utara kembali mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly serta Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).

Dari informasi yang dihimpun Topmetro.News, surat ini untuk mempertanyakan dan memberikan informasi terkait pemberian asimilasi terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN) tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Demikian dijelaskan oleh Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, Senin (17/10/2022) via seluler.

Ditegaskannya, seharusnya Kanwil Kemenkumham Sumut bisa berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait perkara lain yang dilimpahkan kepada AAN yang merupakan tersangka PETI. Sehingga AAN dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Seharusnya AAN itu tidak mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan logika hukum. Karena dia masih ada laporan polisi atau perkara lain. Lapas atau kanwil harus berkoordinasi dengan Polda Sumut, jangan asal memberikan asimilasi saja”.ungkapnya

Yulinar mengatakan ada empat surat yang dikirimkan GNPK RI Sumut pada Kamis (13/10/2022) lalu. Keempat surat itu dikirimkan GNPK RI kepada empat institusi, Menteri Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, DivPas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lapas Kelas IIB Panyabungan.

“Dalam surat itu kami lampirkan surat balasan dari Itwasda Polda Sumut. Dalam surat balasan tersebut jelas bahwa Irwasda menjelaskan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa AAN memiliki perkara lain yang belum ditindaklanjuti”.sebutnya

Melihat itu, Yulinar pun berharap Menteri dapat memberikan balasan atau pandangan terkait balasan dari Itwasda Polda Sumut. Sehingga masyarakat, paham tentang proses hukum yang sedang dijalani oleh AAN.

“Kami masih menunggu balasan dari Menteri bukan proses pemberian asimilasinya yang kami saahkan. Hanya saja, kami ingin mempertanyakan perihal proses-proses pemberian asimilasi, karena ada masalah perkara lain,” tegas Yulinar. (ist)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *