Ilustrasi (foto/ist)

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi Ijazah Jokowi Rp4,2 Miliar

SOLO, DELITIMES.ID – Hakim tunggal PN Solo menolak seluruh gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar, yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan dibacakan Marper Pandiangan di Ruang Soerjadi. “Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas, Rabu (30/9/2026).

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Taufiq, menilai Hakim PN Solo salah menerapkan hukum. Menurut Taufiq, hakim mengkonstantir putusan seolah hanya menyadur pendapat ahli.

“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima,” ujarnya di PN Solo. “Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” tambahnya.

Gus Nur adalah mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia sempat divonis 6 tahun penjara di PN Solo. Setelah banding, hukumannya turun menjadi 4 tahun. Pada 27 April 2025, Gus Nur dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengeluarkan amnesti untuknya pada 1 Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Nama Gus Nur tercantum sebagai satu dari 1.178 penerima amnesti. Per 2 Agustus 2025, ia tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Gus Nur lalu menggugat negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung sebagai termohon. Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi turut termohon. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini