Suasana sidang ijazah Jokowi di PN Jaktim. (foto/OkeZone)

Sesuai Permintaan JPU, Hakim Izinkan Pemanggilan Jokowi pada Sidang Ijazah 5 November

JAKARTA, DELITIMES.ID – Majelis Hakim PN Jaktim mengizinkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu, di PN Jaktim, pada 5 November 2026.

Hal ini sesuai dengan permintaan JPU (Jaksa Penuntut Hukum), yang memohon pemanggilan terhadap ayahanda Wapres RI tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata JPU di Ruang Sidang PN Jaktim, dikutip dari OkeZOne, Kamis (29/10/2026).

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim sekaligus dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada Hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan Yang Mulia, dan keamanan,” kata JPU, pada sidang yang berlangsung, Rabu (28/10/2026) itu.

Hakim Ketua Christina Endarwati pun mengizinkan penjadwalan kehadiran Jokowi pada hari yang sama dengan persidangan dokter Tifa. Namun, persidangan kedua perkara tersebut tetap digelar secara terpisah.

“Nggak digabung (bareng dokter Tifa), harinya saja,” kata Christina.

Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini