Hari Ini, KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

MEDAN, DELITIMES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029, mulai hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) mendatang.

Hal itu dilakukan KPU Kota Medan untuk sebagai tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan yang akan berlangsung pada 27 September 2024 mendatang.

Diketahui, keputusan jadwal pendaftaran yang dilakukan KPU Kota Medan mengacu kepada surat KPU RI nomor 1692 tanggal 23 Agustus tahun 2024.

Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, menerangkan, dalam surat KPU RI menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) terakhir, yaitu Pemilu tetap.

“DPT Kota Medan yang tercantum pada pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih, sedangkan suara sah 1.179.881,” jelasnya.

Dengan demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 Juta pemilih syarat minimal atau setara 6,5% dari suara sah pada pemilu tahun 2024. 6,5℅ dari 1.179.881 adalah 76.693,” urainya.

Ditegaskannya, KPU Kota Medan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan MK.

“Penerimaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dilaksanakan di kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan,” imbuhnya.

Pembukaan pendaftaran dimulai Selasa 27- Kamis 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini