Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pakpak Bharat akan menggelar Sensus Pertanian 2023 (ST 2023) selama dua bulan ke depan. Yakni, mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

Hindari Duplikasi Data, BPS Pakpak Bharat Sosialisasikan Sensus Pertanian 2023

PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pakpak Bharat akan menggelar Sensus Pertanian 2023 (ST 2023) selama dua bulan ke depan. Yakni, mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat Muslikhatun S ST mengimbau masyarakat untuk bisa lebih terbuka dan jujur dengan memberikan data yang sesungguhnya kepada petugas ST 2023.

Hal ini dia sampaikan dalam acara ‘Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 dan Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Pakpak Bharat’ yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, di Aula Bale Sada Arih Pada,i Selasa (30/5/2023).

Lanjut Muslikhatun S ST, tujuan Sensus Pertanian 2023 ini adalah untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif kegiatan pertanian dengan cakupan meliputi subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan, dan jasa pertanian.

“Kiranya masyarakat dapat menerima petugas kami dengan baik dan memberikan data yang sebenarnya dan jujur,” ucap dia.

Di samping itu Pemkab Pakpak Bharat menyampaikan Sensus Pertanian 2023 ini sangat penting kaitannya dengan data riil yang ada di kabupaten tersebut.

Pada kesempatan ini Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu juga sempat memeriksa kehadiran peserta sosialisasi dari semua jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam acara ini.

“Masyarakat diimbau agar memberikan data yang sesungguhnya. Harapan kami akan terdata dan terpetakan pertanian di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga arahnya akan menentukan kebijakan dan strategi pemerintah pusat dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada khususnya,” ungkapnya menyampaikan Pesan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor.

Kiranya nanti seluruh penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan kepada BPS setelah Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat sebagai wali data.

“Di mana tujuan Satu Data Indonesia adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral, membantu mewujudkan sistem statistik nasional, mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (ALY)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini