BELAWAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal investor, Rabu (4/3/2026).
Ketiga orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan sekadar administratif, tapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga WNA tersebut tinggal di Indonesia sejak 2024 dengan izin tinggal investor. Namun, petugas mendapati adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja terus ditingkatkan.
“Prosedur deportasi telah berjalan lancar sesuai ketentuan, dan ketiga WNA tersebut sudah masuk daftar pencegahan agar tidak kembali ke Indonesia dalam periode tertentu,” jelas Eko.
Sebagai catatan, sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, Kantor Imigrasi Belawan telah melakukan lima tindakan deportasi terhadap orang asing. Langkah ini menunjukkan peran aktif Imigrasi Belawan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan orang asing di Indonesia.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Belawan menjaga aturan dan kedaulatan negara. (ds)























