MEDAN, DELITIMES.ID – Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa untuk memboikot produk Israel dan afiliasinya sebagai bentuk perlawanan terhadap zionis Israel atas tindakan penjajahannya terhadap Palestina, mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Medan.
“Untuk itu, saya ikut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membeli dan mempergunakan produk-produk tersebut,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah, kepada wartawan, Senin (20/11).
Menurutnya, sudah saatnya masyarakat mengganti produk tersebut dengan produk lokal, khususnya produk UMKM. Sebab, setidaknya ada dua manfaat yang bisa didapatkan dengan beralih ke produk UMKM.
“Pertama, ini bentuk dukungan dan rasa kemanusiaan kita terhadap saudara kita di Palestina. Kedua, ini bentuk dukungan kita terhadap para pelaku UMKM di dalam negeri, khususnya di Kota Medan. Artinya kita bukan hanya membantu mereka yang ada di Palestina, tapi kita juga membantu masyarakat kita, yakni para pelaku UMKM. Bantu Palestina, Bantu UMKM Kota Medan,” tukasnya.
Sebelumnya, Walikota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, Pemko Medan menyambut positif Fatwa MUI yang memboikot produk Israel. Dengan begitu, Bobby berharap produk lokal atau UMKM di Kota Medan bisa menjadi tuan rumah di rumah sendiri.
“Ya pasti dari sisi pemerintah, kita ambil sisi positif. Ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu,” imbuh Bobby, Senin (13/11) lalu.
Meski tidak mengajak untuk memboikot produk dari zionis Israel secara langsung maupun berafiliasi, tetapi Bobby menegaskan bahwa sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri.
“Dari kita, pemerintah tidak menyerukan mengajak hal seperti itu (untuk boikot produk Israel). Kita ambil posisi positifnya, ayo pakai produk lokal,” tandasnya.
Diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa No.83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Dengan begitu, haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun berafiliasi. (TS)