JAKARTA, DELITIMES.ID – Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin membantah isu liar ada dua mantan Kapolri yang ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dia menegaskan isu itu tidak benar. “Infonya tidak benar,” ujar Irjen Asep, dikutip dari Detik, Senin (9/11/2026).
Asep juga enggan mengomentari lebih lanjut soal kabar tidak benar tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyadapan itu diduga terjadi sejak 2025.
Ada pun para tersangka dalam kasus ini adalah, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri. (REL)
























