Izin 10 Unit, Dibangun 16; The Pallazo Suite Diduga Langgar PBG

MEDAN, delitimes.id – Pembangunan kompleks perumahan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung diduga melanggar izin yang diterbitkan Pemko Medan. Meski hanya memiliki izin PBG untuk 10 unit rumah dua lantai, pengembang tetap membangun 16 unit tiga lantai, memperlihatkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Warga sekitar mengaku sudah berkali-kali melaporkan pelanggaran tersebut ke Kepling dan Satpol PP melalui media sosial, namun tidak ada tindakan tegas. “Kepling bilang sudah menyurati pihak terkait, tapi pembangunan tetap jalan. Aturan seolah hanya formalitas,” ujar Join Tobing, warga setempat.

Kepala Lingkungan 6, Putri, mengaku telah melaporkan ke Dinas Perkim dan Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP sempat meninjau dan mengeksekusi bangunan. Namun warga menilai tindakan tersebut hanya simbolis. “Cuma ketok cantik, habis itu pembangunan jalan lagi seperti biasa,” kata Join Tobing.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kelemahan pengawasan Pemko Medan terhadap pembangunan. Meski Wali Kota telah menginstruksikan pengawasan ketat, realitas di lapangan menunjukkan adanya pembiaran. Pembangunan The Pallazo Suite diduga melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan tindakan tegas bagi pelanggaran PBG.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memastikan pihaknya akan memanggil pengembang untuk Rapat Dengar Pendapat. “Lemahnya pengawasan ini tidak boleh dibiarkan. Kita akan telusuri sampai tuntas,” tegasnya. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi Pemko Medan untuk memperbaiki pengawasan di semua tingkatan agar aturan tidak hanya menjadi formalitas. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini