MEDAN, delitimes.id – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan. Namun, anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, menilai proses pengurusan PBG saat ini sangat menyulitkan masyarakat.
Menurut Afan, sapaan akrabnya, birokrasi yang berbelit-belit dan biaya pengurusan yang tinggi membuat warga enggan mengurus izin resmi. “Prosesnya lama dan biayanya mahal, terutama biaya konsultan yang bisa mencapai belasan juta rupiah. Banyak warga akhirnya memilih membangun tanpa izin,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Dia menambahkan, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan PBG dalam waktu 10 jam belum terealisasi di lapangan. Warga masih harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan izin.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut pengurusan PBG tidak wajib menggunakan konsultan, juga menjadi sorotan. “Kalau memang tidak wajib, mengapa masih banyak warga dipaksa menggunakan jasa konsultan dengan tarif tinggi?” kata Afan.
Dia mencurigai adanya praktik pungli dan gratifikasi yang menghambat pelayanan ini. “Aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan hanya mengandalkan Inspektorat yang selama ini dianggap kurang efektif,” tegas Afan.
Kepala Dinas Perkimcitaru Medan, John E. Lase, mengatakan bahwa bangunan masyarakat berpenghasilan rendah tidak diwajibkan pakai konsultan, karena sudah tersedia gambar prototipe di aplikasi SIMBG. Namun, untuk bangunan lain, konsultan tetap dibutuhkan sesuai regulasi.
Afan menilai pernyataan tersebut belum menjawab masalah utama, yaitu sistem pengawasan yang lemah dan minimnya transparansi biaya.
Dia mengingatkan, jika birokrasi tidak dibenahi, masyarakat akan terus mencari jalan pintas, dan pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari PBG.
“PBG harus kembali pada fungsi awalnya, bukan jadi momok birokrasi. Pemerintah harus transparan dan tegas menindak oknum yang bermain,” pungkas Afan. (ds)























