MEDAN – Pemko Medan diminta untuk melibatkan masyarakat dalam mengelola sampah. Artinya, masyarakat tidak hanya sekadar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja, tetapi juga terlibat dalam proses pemilahan, pemanfaatan dan pendaur ulangan sampah.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Jaya Sahputra saat membacakan pendapat akhir fraksinya pada sidang paripurna pengesahan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/9).
“Masyarakat dapat membawa sampah rumah tangganya masing-masing ke TPS kecamatan. Masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah dengan fasilitas 3R, sehingga proses pengurangan sampah akan lebih maksimal sebelum dibuang ke TPA. Minimal kelurahan sudah mempunyai bank sampah untuk membuat sampah menjadi sumber daya,” katanya pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim dan turut dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution itu.
Pasal 44 ayat 2 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Jaya, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan akhir sampah menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Faktanya, saat ini masih banyak pemerintah daerah belum melakukan penutupan terhadap TPA model open dumping dan menggantinya dengan model Sanitary Landfill atau Control Landfill. “Alasan utamanya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan dana,” katanya.
Kondisi ini diakui langsung oleh Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP) Kementrian PU. “Kementrian PU mengakui sebagian besar TPA masih dioperasikan secara Open Dumping. Bahkan, disebutkan 90 persen TPA masih melakukan praktik Open Dumping, dengan alasan keterbatasan SDM dan dana,” imbuhnya.
Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235 ton lebih setiap harinya. Dari sampah yang dihasilkan tersebut, diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke TPA, sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3%. “Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani itu dibuang dengan cara tidak saniter,” urainya.
Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan memberikan edukasi dan sosialisasi revisi Perda Pengelolaan Persampahan secara kontiniu kepada masyarakat, guna mendorong perubahan mindset yang sering membuang sampah sembarangan. “Untuk program ke sekolah, mungkin bisa di lakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup bersih sejak usia dini,” sarannya.
Fraksi Gerindra mendukung program Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Sanitary Landfill. Kepada Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Jaya, Fraksi Gerindra dapat memanfaatkan atau mereduksi 25% dari 2.0000 ton sampah oleh masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank BNI Wilayah 01 serta PT. Pos Indonesia yang telah melaunching gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. “Ini nantinya dapat membantu mengurangi sampah ke TPA,” jelas Jaya.
Fraksi Gerindra juga mendukung Pemko Medan memberikan sanksi tegas dengan menerapkan kembali Pasal 57 ayat 1 di dalam Perda, yakni jika ada warga Kota Medan membuang sampah di sungai akan didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan.
“Kiranya sanksi ini bukan hanya sekadar himbauan saja, tetapi bisa memberikan efek jera bagi warga Kota Medan yang tidak taat dan patuh pada aturan daerah. Pemkot Medan bisa memasang CCTV di setiap sudut kota untuk bisa memantau setiap warga yang melanggar Perda tersebut,” tukasnya. (ts)























