TAKENGON, DELITIMES.ID – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan Operasi “JAGRATARA”, pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di wilayah kerja Kanim Kelas III Non TPI Takengon, Jumat (29/12).
Sasaran operasi “JAGRATARA” meliputi tempat-tempat strategis yang memiliki potensi terdapat keberadaan dan kegiatan orang asing seperti hotel/tempat penginapan dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Kanim Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani mengatakan, operasi JAGRATARA merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember sampai dengan 28 Desember 2023 dalam rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun baru 2024 serta Pemilu 2024.
Kegiatan dimulai pada Rabu (27/12), tim operasi “JAGRATARA” yang dipimpin langsung Kepala Kanim Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani didampingi Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dirga Arbas dan jajaran mendatangi sasaran operasi pertama hotel/tempat penginapan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yaitu Parkside Petro Gayo Hotel Takengon.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan orang asing yang menginap di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon. Selanjutnya Kepala Kanim Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani, memberikan pembinaan kepada pihak manjemen hotel terkait kewajiban melaporkan tamu-tamu Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di tempatnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Lalu pada Kamis (28/12), tim operasi “JAGRATARA”, Kanim Kelas III Non TPI Takengon melakukan pengawasan orang asing pada sasaran operasi kedua yaitu Perusahaan PT. Indo Cafco di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dimana perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan biji kopi serta mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, hanya terdapat 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai manajer operasional. Saat pemeriksaan, TKA tersebut memiliki Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian (Izin Tinggal) yang sah, masih berlaku dan sesuai peruntukannya, serta orang asing tersebut juga turut membawa serta istrinya dan telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas penyatuan keluarga.
“Saat dilakukan operasi “JAGRATARA”, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian atau orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tukasnya. (TS)














