Aktivitas perjudian jenis bakarat, samkwan, dadu goncang, berlokasi Jalan Rukam Brahrang/Lincun, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan Pasar VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparanperak, Deli Serdang, Sumut, semakin merajalela.

Judi Omset Miliaran Rupiah Diduga Milik ‘AJ’ Kebal Hukum, SMSI Binjai-Langkat: Jika tidak Ditindak Menjadi Preseden Buruk Bagi Penegak Hukum

BINJAI, DELITIMES.ID – Aktivitas perjudian jenis bakarat, samkwan, dadu goncang, berlokasi Jalan Rukam Brahrang/Lincun, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan Pasar VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparanperak, Deli Serdang, Sumut, semakin merajalela.

Ironisnya, kata seorang warga, kegiatan ilegal itu terkesan tidak tersentuh hukum. Seakan luput dari perhatian dan penindakan aparatur penegak hukum. Tidak heran, lanjutnya, praktik perjudian di tempat itu dapat dengan bebas beroperasi sejak lama.

Informasi yang wartawan himun, Jumat (23/6/2023) malam, barak judi tersebut terletak berdampingan dengan rumah ibadah dan pemukiman penduduk. Terlihat ramai oleh pengunjung yang datang, baik dari dalam maupun luar kota.

“Sebagian besar yang datang ke lokasi naik mobil, bang. Jarang-jarang yang naik kereta, (sepeda motor-red),” ungkap warga lainnya.

Selain itu, ada indikasi praktik perjudian di tempat tersebut menghasilkan omset yang relatif besar miliaran rupiah per hari. Apalagi sebagian besar pengunjungnya berlatar belakang kelas sosial tinggi.

“Kalau masuk memang diperiksa. Kalau uang kita banyak, boleh masuk. Tapi kalau nggak banyak uang, ya nggak boleh. Paling kecil uang kita itu pecahan Rp50 ribu,” ucap pria berpostur pendek tersebut.

Menariknya, praktik perjudian jenis bakarat, samkwan, dadu guncang bukan satu-satunya jenis usaha ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. Sebab terdapat pula praktik judi jenis tembak ikan dan judi kartu yang katanya dikelola inisal ‘AJ’.

Menyikapi maraknya aktivitas perjudian di Kota Binjai khususnya di Jalan jalan Rukam Brahrang/Lincun, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan Pasar VII Desa Tandam HIlir I, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE mohon kepada Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak MSi dan Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, agar segera melakukan langkah penertiban dan proses penegakan hukum.

Apalagi menurutnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, telah berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukumnya dari berbagai praktik perjudian.

“Lokasi perjudian milik ‘AJ’ ini di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Binjai. Pastinya harus ada tindakan konkret, baik dari Kapoldasu maupun Kapolres. Sebab ini sudah menjadi komitmen penegak hukum untuk memberantas berbagai kegiatan ilegal dan melanggar hukum. Khususnya Pasal 303 tentang Perjudian. Jika perjudian ini tidak ditindak maka menjadi preseden buruk bagi penegak hukum,” sambung Ketua organisasi perusahaan pers terbesar di dunia, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini, dalam konfrensi pers kepada Wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Di dalam kedua lokasi, kuat dugaan ada beberapa permainan judi. Bahkan setelah TIM SMSI Binjai-Langkat ke lokasi guna investigasi, ada tiga sip permainan. Sip pertama, kedua, dan ketiga, yang hampir semuanya diduga menyetor kepada boss berinisial ‘AJ’ berdomisili di Lincun/Brahrang, Binjai Barat, Sumut.

“Sudah puluhan tahun ‘AJ’ beroperasi. Informasi yang digali, ada beberapa oknum cepak maupun oknum lainnya yang tampak berja-jaga di pintu masuk lokasi diduga perjudian tersebut dan ada beberapa yang dipercaya oleh inisial ‘AJ’ dalam permainan ini di dalam lokasi, sepertinya diduga ada joki bergantian per tiga jam sekali setor kepada diduga inisial ‘AJ’ yang diduga bandar judi ternama terbesar di Provinsi Sumatra Utara.,” urainya.

Sementara itu, salah satu tangan kanan ‘AJ’, menjawab konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa jika ada oknum datang ke lokasi akan mereka berikan uang sebesar Rp500.000.

“Jika ada oknun apa saja saya berikan 500.000. Kalau mau 1.500.000. Biasanya sih kami berikan 500.000 kepada oknum apa pun yang datang di lokasi,” ujar salah satu tangan kanan ‘AJ’ kepada awak media, Kamis (15/6/2023) lalu.

Kapoldasu Irjen Pol Drs Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak MSi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK bersama dengan Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, saat dikonfirmasi via WA pribadinya, Sabtu (24/6/2023), belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini