Kelompok 80 Minta Lahan Seluas 320 Ha Dikembalikan, Kapoldasu dan Kajatisu Didesak Usut Perubahan HGU PT DMK

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DELITIMES.ID – Puluhan petani Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Sumut. Kedatangan massa diterima oleh Anggota DPRD Sumut Loso Mena, Kamis (20/10/22).

Saat berorasi, Kordinator aksi Zuhari, mengatakan bahwa masyarakat petani tergabung dalam Kelompok 80 meminta dikembalikan tanah seluas 320 Ha, yang berada di eks HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin.

Dalam orasi tersebut, Zuhari menjelaskan bahwa HGU PT. DMK sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun PT. DMK masih terus beroperasi.

Ia meminta Kapoldasu dan Kajatisu meminta dilakukan pengusutan terhadap perubahan peruntukan Tambak Udang,kini menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga tidak mengantongi izin. Tegasnya.

Ketua DPRD Sumut dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPRD Sumut dari Komisi D Ir. Loso Mena saat menerima aksi mengatakan ketidak setujuannya dilakukan perubahan peruntukan HGU PT.DMK yang awalnya Tambak Uang, namun dalam perjalanan dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit. “Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas dan perhatian. Aspirasi masyarakat petani kelompok 80 akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut,” katanya.

Lebih lanjut Politisi PKB yang tergabung dalam Fraksi Nusantara DPRD Sumut, mengatakan secepatnya diselesaikan.

Menurut mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai ini pun bahwa PT DMK haruslah menyelesaikan sengketa dengan warga disekitarnya.

“Inikan dalam peruntukan untuk tambak inti rakyat, sehingga bila HGU sudah habis maka hak kepada masyarakat harus diberikan.Ia juga sepakat agar masalah peralihan peruntukan HGU tersebut diusut oleh pihak Poldasu dan Kejatisu agar dilakukan pengusutan,” ujar Loso.

HGU Tidak Bisa Diperpanjang

Di tempat yang berbeda, Kakanwil BPN Sumut yang diwakili oleh Ketua Tim Pelayanan Hukum Advokasi Tim Advokasi yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Dr Firyadi,SP,M.Si dihadapan masyarakat petani kelompok 80 menegaskan Hak Guna Usaha PT Deli Mina Tirta Karya sudah masuk dalam data base terindikasi tanah terlantar, sehingga tidak bisa dilakukan perpanjangan HGU.

Apalagi ada tuntutan masyarakat kelompok 80 yang belum diselesaikan. “Permohonan perubahan maupun perpanjangan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi persyaratan.”

“Masalah ini akan segera diselesaikan dengan mengundang berbagai pihak. Jika ada hak masyarakat kelompok 80, ya sebaiknya diselesaikan saja. Mengenai tuntutan masyarakat kelompok 80 katanya, sudah kami pelajari dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, sebab kewenangan itu ada ditingkat Pusat”. Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas bagi timnya. Ucap Firyadi.

Sementara Kordinator aksi masyarakat petani kelompok 80 Zuhari dalam orasinya di Kantor BPN Sumut meminta agar pihak BPN Sumut dapat menyelesaikannya, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut, terlebih permasalahan ini sudah diperjuangkan selama 29 tahun. Harap Zuhari.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kakan BPN Sergai Ridwan, SH, Analis hokum BPN Sumut Reja SH agar BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT DMK, kades Tebing Tinggi M.Nasir dan perwakilan masyarakat petani kelompok 80. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kelompok 80 Minta Lahan Seluas 320 Ha Dikembalikan, Kapoldasu dan Kajatisu Didesak Usut Perubahan HGU PT DMK

MEDAN, DELITIMES.ID – Puluhan petani Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Sumut. Kedatangan massa diterima oleh Anggota DPRD Sumut Loso Mena, Kamis (20/10/22).

Saat berorasi, Kordinator aksi Zuhari, mengatakan bahwa masyarakat petani tergabung dalam Kelompok 80 meminta dikembalikan tanah seluas 320 Ha, yang berada di eks HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin.

Dalam orasi tersebut, Zuhari menjelaskan bahwa HGU PT. DMK sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun PT. DMK masih terus beroperasi.

Ia meminta Kapoldasu dan Kajatisu meminta dilakukan pengusutan terhadap perubahan peruntukan Tambak Udang,kini menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga tidak mengantongi izin. Tegasnya.

Ketua DPRD Sumut dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPRD Sumut dari Komisi D Ir. Loso Mena saat menerima aksi mengatakan ketidak setujuannya dilakukan perubahan peruntukan HGU PT.DMK yang awalnya Tambak Uang, namun dalam perjalanan dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit. “Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas dan perhatian. Aspirasi masyarakat petani kelompok 80 akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut,” katanya.

Lebih lanjut Politisi PKB yang tergabung dalam Fraksi Nusantara DPRD Sumut, mengatakan secepatnya diselesaikan.

Menurut mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai ini pun bahwa PT DMK haruslah menyelesaikan sengketa dengan warga disekitarnya.

“Inikan dalam peruntukan untuk tambak inti rakyat, sehingga bila HGU sudah habis maka hak kepada masyarakat harus diberikan.Ia juga sepakat agar masalah peralihan peruntukan HGU tersebut diusut oleh pihak Poldasu dan Kejatisu agar dilakukan pengusutan,” ujar Loso.

HGU Tidak Bisa Diperpanjang

Di tempat yang berbeda, Kakanwil BPN Sumut yang diwakili oleh Ketua Tim Pelayanan Hukum Advokasi Tim Advokasi yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Dr Firyadi,SP,M.Si dihadapan masyarakat petani kelompok 80 menegaskan Hak Guna Usaha PT Deli Mina Tirta Karya sudah masuk dalam data base terindikasi tanah terlantar, sehingga tidak bisa dilakukan perpanjangan HGU.

Apalagi ada tuntutan masyarakat kelompok 80 yang belum diselesaikan. “Permohonan perubahan maupun perpanjangan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi persyaratan.”

“Masalah ini akan segera diselesaikan dengan mengundang berbagai pihak. Jika ada hak masyarakat kelompok 80, ya sebaiknya diselesaikan saja. Mengenai tuntutan masyarakat kelompok 80 katanya, sudah kami pelajari dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, sebab kewenangan itu ada ditingkat Pusat”. Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas bagi timnya. Ucap Firyadi.

Sementara Kordinator aksi masyarakat petani kelompok 80 Zuhari dalam orasinya di Kantor BPN Sumut meminta agar pihak BPN Sumut dapat menyelesaikannya, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut, terlebih permasalahan ini sudah diperjuangkan selama 29 tahun. Harap Zuhari.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kakan BPN Sergai Ridwan, SH, Analis hokum BPN Sumut Reja SH agar BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT DMK, kades Tebing Tinggi M.Nasir dan perwakilan masyarakat petani kelompok 80. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *