JAKARTA, DELITIMES.ID — Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) diyakini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan hingga mendatangkan devisa, memperluas peluang investasi, sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Di sisi lain, ada berbagai konsekuensi yang mungkin muncul, mulai dari aspek keamanan nasional, pengawasan keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, hingga dampak negatif terhadap kesempatan kerja dan ketertiban sosial.
Kebijakan bebas visa kunjungan ibarat pedang bermata dua. Untuk mendalami isu ini, Hallonews menggelar diskusi publik bertajuk “Menguji Wacana Perluasan Bebas Visa: Peluang atau Ancaman?” yang dilaksanakan di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pertanyaan mendasar yang mendorong diselenggarakannya diskusi ini cukup sederhana. Apakah perluasan bebas visa benar-benar memberikan manfaat atau justru menghadirkan risiko yang merugikan Indonesia?
Diskusi publik ini menghadirkan para narasumber yang sangat berkompeten yakni Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Adnan Hamid SH MH MM, dan Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana.
Dipandu Pj Dekan FH Universitas Pancasila DR Lisda Syamsumardian SH MH, diskusi ini juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso dan Co-Founder ISESS Khairul Fahmi sebagai pemateri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Hendarsam Marantoko menjelaskan, jajaran Imigrasi turut berkontribusi atas masuknya investasi berkualitas yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya Hendarsam membeberkan fakta, implementasi program Golden Visa telah memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia. Hingga saat ini, program tersebut berhasil menarik komitmen investasi dengan nilai mencapai sekitar Rp52,1 triliun. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan yang menarik bagi investor global.
“Imigrasi tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor yang memberikan manfaat bagi Indonesia, yang kami lakukan adalah memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan memberikan dampak positif bagi negara,” ujarnya.
Hendarsam menyatakan, Ditjen Imigrasi mengemban fungsi sebagai fasilitator pembangunan, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian bagi investor, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata. Untuk mewujudkan hal tersebut, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk instansi yang membidangi investasi.
Hendarsam menegaskan, kemudahan investasi tidak berarti mengabaikan aspek keamanan negara. Menurutnya, Imigrasi tetap menjalankan prinsip selective policy, yakni hanya memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang memiliki rekam jejak baik, menghormati hukum Indonesia, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, kata Hendarsam, menjadi kunci agar Indonesia mampu menarik investasi berkualitas tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Hendarsam juga menepis anggapan bahwa kebijakan pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bentuk penolakan terhadap investor maupun wisatawan mancanegara. Ia menegaskan, langkah tersebut semata-mata bertujuan menjaga kualitas investasi sekaligus melindungi kedaulatan negara.
Karena itu, Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat pelayanan berbasis profesionalisme, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan pengawasan secara proporsional agar Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang kompetitif di tingkat global.
“Investor yang datang dengan itikad baik, mematuhi aturan, dan berkontribusi terhadap pembangunan tentu akan kami layani dengan sebaik-baiknya. Itulah komitmen Imigrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Hendarsam.
Bukan Sekadar Asumsi
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kepada enam negara. Menurutnya, kebijakan bebas visa harus benar-benar didasarkan pada manfaat nyata bagi Indonesia, bukan sekadar asumsi peningkatan kunjungan wisatawan.
“Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum memperluas daftar negara yang memperoleh kemudahan masuk ke Indonesia. Kebijakan bebas visa harus diukur berdasarkan manfaat yang benar-benar dirasakan negara,” kata Sugiat. “Jangan sampai kita memberikan kemudahan, tetapi hasil yang diperoleh tidak sebanding,” imbuhnya.
Menurut Sugiat, saat sejumlah negara menaikkan biaya pengurusan visa sebagai bagian dari strategi menjaga kepentingan nasional dan meningkatkan penerimaan negara, Indonesia justru memperluas fasilitas bebas visa. Menurutnya, kebijakan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan sektor pariwisata, tetapi juga mencerminkan kedaulatan politik dan ekonomi sebuah negara.
Sugiat mempertanyakan apakah penambahan enam negara dalam daftar bebas visa benar-benar akan memberikan lonjakan signifikan terhadap jumlah wisatawan dan mendatangkan dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi berbasis data sebelum memperluas kebijakan serupa ke negara lain.
Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan akses masuk ke Indonesia harus tetap diimbangi dengan pengawasan keimigrasian yang kuat serta perlindungan terhadap kepentingan nasional. Semangat utamanya adalah menjaga kedaulatan. Indonesia harus menjadi negara yang terbuka, tetapi tetap memiliki nilai tawar yang kuat di mata dunia,” ujarnya.
“Kami berharap evaluasi kebijakan bebas visa dapat menjadi momentum untuk menyusun strategi keimigrasian yang lebih adaptif, selektif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kedaulatan negara,” katanya.
Sementara Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Adnan Hamid menilai lemahnya koordinasi antarlembaga menyebabkan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal belum optimal. Akibatnya, kebijakan bebas visa berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk bekerja tanpa izin sesuai ketentuan.
Prof Adnan juga menyoroti jumlah WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk datang ke Indonesia untuk bekerja hingga menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal. ”Penyelesaian persoalan TKA ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan. Dibutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi agar setiap WNA yang bekerja di Indonesia dapat terverifikasi sejak awal,” katanya.
Ia menawarkan dua jalur strategis sebagai solusi. Jalur pertama berupa penyusunan Peraturan Bersama Menteri yang mengintegrasikan koordinasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan daerah. Sementara jalur kedua melalui penerbitan Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota sebagai langkah cepat.
Kebijakan bebas visa kunjungan merupakan keputusan strategis yang harus ditelaah dari berbagai aspek sehingga pelaksanaannya benar-benar mendatangkan manfaatkan bagi Indonesia. “Diskusi ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang akademik dan forum dialog yang objektif, berbasis data, serta menghadirkan berbagai perspektif,” ujar Pemimpin Redaksi Hallonews, Sumber Rajasa Ginting. (Red)














