BINJAI, DELITIMES.ID – Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Binjai Ferdy Yupa (foto) mengatakan swalayan, atau peretail modern, wajib menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Setidaknya 30% dari total luas area pusat perbelanjaan.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers pada salah satu caffe di Kota Binjai, Kamis (8/6/2024).
Menurutnya, ini sesuai dengan Pasal 7 Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Yang juga sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No 56/2014.
“Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya. Yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014,” katanya pria berbadan tegap ini.
“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambung Ferdy menjelaskan soal Permendag Nomor 23 Tahun 2021 itu.
Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan,. Dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM.
“Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung,” ujarnya seraya menambahkan, ini adalah tugas Pemko Binjai ke depannya, agar terealisasi.
Syarat Berat
Ferdy menyebut, masih banyak pelaku UMKM di Kota Binjai yang ingin memasarkan produknya ke ritel modern. Namun ternyata masih terhalang dengan syarat yang terkesan terlalu berat.
“Minimal ada satu stand tersendiri untuk bisa menampung produk UMKM. Ada pun untuk kemasannya agar produk tersebut bisa menarik minat pembeli. Dan para pelaku UMKM bisa mengikuti standar ritel modern,” kata Ketua Kadin Binjai ini.
“Kemasan mungkin bisa disesuaikan dengan keinginan ritel modern. Tapi untuk syaratnya, saya harap jangan terlalu berat. Karena agak sulit UMKM untuk bisa masuk. Apalagi secara tidak langsung, keberadaan ritel modern mematikan usaha toko kecil yang ada di sekitar ritel modern,” cetus Ferdy.
Sementara itu, pihak Pemko Binjai melalui Kadisnaker Perindag Drs Hamdani Hasibuan saat bertemu dengan Ferdy Yupa di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan sedang mempelajari Permendag.
“Kami dari Dinas Perdagangan sedang mempelajari Permendag tersebut. Dan akan duduk bersama dinas terkait dan stekholder lainnya. Diharapkan para peritel modern dapat mematuhi aturan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hamdani Hasibuan. (RED)