Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru, Ombudsman Panggil Rektor Unimed

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DeliTimes.id – Terkait kisruh masalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Negeri Medan (Unimed), Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.

Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan Petisah, pada Kamis (15/9), pukul 14.30 Wib sampai selesai, untuk menindaklanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan James Marihot Panggabean ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9), terkait surat pemanggilan terhadap Rektor Unimed itu menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dijelaskan Abyadi, pada Jumat (19/8) lalu, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIP yang laporannya masuk ke Ombudsman. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari SE MPd selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.

Pada pertemuan itu, lanjut Abyadi, Yan Azhari telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui  permohonan penurunan UKT nya. 

Disebutkan, terungkap bahwa kouta yang diberikan oleh Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1781 orang, sehingga ada 1095 mahasiswa yang di distribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

“Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah, sebab 1095 mahasiswa itu juga harusnya menerima beasiswa KIP tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester. Kemudian, perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu,” ucap Abyadi.

Pihak Unimed, imbuhnya, hingga kini juga tak kunjung menyerahkan dokumen metode perangkingan dan data mahasiswa penerima KIP serta mahasiswa yang didistribusikan ke UKT I, II dan III yang sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan ke Ombudsman.

“Kita panggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti itu semua, apalagi juga ada laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp6 juta lebih per semester, sementara jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak,  lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP,” tanya Abyadi.

Ombudsman sendiri, kata Abyadi, akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek terkait dengan penerima calon mahasiawa jalur KIP ini, kenapa kouta yang disediakan dengan mahasiswa yang diterima melalui jalur KIP jauh berbeda, sehingga menimbulkan masalah. (rin)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru, Ombudsman Panggil Rektor Unimed

MEDAN, DeliTimes.id – Terkait kisruh masalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Negeri Medan (Unimed), Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.

Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan Petisah, pada Kamis (15/9), pukul 14.30 Wib sampai selesai, untuk menindaklanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan James Marihot Panggabean ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9), terkait surat pemanggilan terhadap Rektor Unimed itu menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dijelaskan Abyadi, pada Jumat (19/8) lalu, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIP yang laporannya masuk ke Ombudsman. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari SE MPd selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.

Pada pertemuan itu, lanjut Abyadi, Yan Azhari telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui  permohonan penurunan UKT nya. 

Disebutkan, terungkap bahwa kouta yang diberikan oleh Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1781 orang, sehingga ada 1095 mahasiswa yang di distribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

“Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah, sebab 1095 mahasiswa itu juga harusnya menerima beasiswa KIP tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester. Kemudian, perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu,” ucap Abyadi.

Pihak Unimed, imbuhnya, hingga kini juga tak kunjung menyerahkan dokumen metode perangkingan dan data mahasiswa penerima KIP serta mahasiswa yang didistribusikan ke UKT I, II dan III yang sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan ke Ombudsman.

“Kita panggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti itu semua, apalagi juga ada laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp6 juta lebih per semester, sementara jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak,  lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP,” tanya Abyadi.

Ombudsman sendiri, kata Abyadi, akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek terkait dengan penerima calon mahasiawa jalur KIP ini, kenapa kouta yang disediakan dengan mahasiswa yang diterima melalui jalur KIP jauh berbeda, sehingga menimbulkan masalah. (rin)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *