Dr Maruli Siahaan SH MH

Dr Maruli Siahaan Soroti Pentingnya Akuntabilitas Pemeriksaan dan Publikasi Temuan Ombudsman di Lapas

JAKARTA, DELITIMES.ID – Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menilai, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Maruli, pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik. Pada saat yang sama, setiap proses pemeriksaan perlu dilaksanakan secara objektif, berimbang, akuntabel, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi.

“Pengawasan diperlukan. Kalau ditemukan kekurangan di Lapas, tentu harus diperbaiki. Namun kita juga perlu memastikan bahwa setiap temuan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur bahwa Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat meminta penjelasan kepada Terlapor dan melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam pemeriksaan laporan, Ombudsman juga wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, serta mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak. (JDIH BPK)

Maruli menilai prinsip tersebut penting, terutama ketika hasil pemeriksaan lapangan turut menjadi perhatian masyarakat dan media.

“Yang harus dibedakan secara jelas adalah antara fakta atau temuan awal di lapangan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak Lapas maupun jajaran pemasyarakatan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman. Regulasi tersebut masih berlaku dan menjadi kerangka prosedural dalam pemeriksaan serta penyelesaian laporan maladministrasi. (JDIH BPK)

Menurut Maruli, keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap penting. Namun keterbukaan tersebut perlu berjalan bersama dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, keseimbangan informasi, serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

“Publik tentu berhak memperoleh informasi. Tetapi pada saat yang sama, setiap institusi yang diperiksa juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta dan melakukan koreksi apabila memang ditemukan kekurangan. Orientasi akhirnya adalah perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” ujar legislator Dapil Sumut I ini.

Ia juga menilai bahwa temuan yang berkaitan dengan pelayanan maupun tata kelola Lapas perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang jelas kepada jajaran yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan. (JDIH BPK)

Dalam konteks hubungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan mitra terkait, persoalan tersebut juga dapat didalami secara kelembagaan melalui forum rapat sesuai mekanisme DPR, dengan mendengarkan penjelasan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendalaman dapat diarahkan pada prosedur pemeriksaan, proses klarifikasi, mekanisme penyampaian informasi kepada publik, serta tindak lanjut terhadap setiap temuan.

“Yang terpenting bukan memperhadapkan satu institusi dengan institusi lainnya. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan jajaran pemasyarakatan mempunyai kewajiban memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kekurangan. Kita perlu memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tutup Maruli. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini