Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Sidak ke Kos-Kosan Ilegal di Jalan Alfalah VI

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DeliTimes.id – Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin oleh Harris Kelana Damanik selaku ketua Komisi merekomendasikan akan melakukan sidak ke lokasi kos-kosan Ilegal yang diduga telah meresahkan masyarakat di Jalan Alfalah VI Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, Senin (15/8) diruang Rapat Komisi 4 gedung DPRD Kota Medan.

Dalam rapat yang berlangsung alot ini, semua komisi 4 diantaranya, Antonius Tumnaggor dari fraksi NasDem, Edwin Sugesti dari fraksi PAN, Daniel Pinem dari fraksi PDI Perjuangan, Renville Napitupulu, dari fraksi PSI sepakat untuk merekomendasikan dilakukan sidak ke rumah kos-kosan yang diketahui ternyata sejak awal berdiri tidak ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diketahui dari keterangan pihak perwakilan Satpol PP Kota Medan dimana menyebutkan sejak awal berdiri diketahui bangunan rumah kos-kosan tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan saat mengurus izin bangunan sudah berdiri dengan kondisi 80 persen.

Apalagi keterangan yang didengar langsung dari perwakilan warga Alfalah bernama Dedy Irawan yang menceritakan selama ini kos-kosan yang beralamat di Jalan Alfalah tersebut sering membawa pasangan yang diduga kuat bukan muhrim atau pasangan resmi.

“Ini dibuktikan ketika ada penyewa kos-kosan yang membawa pasangannya, ketika di tanyai sama satpam ditempat itu malah melawan dan tidak mau berterus terang, apalagi saat dimintai buku nikah maka akan menjadi keributan,”ujarnya.

Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali, namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir.

” Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu di khususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar selanjutnya, kembali lagi diketahui dibawa perempuan atau laki-laki yang bukan pasangan sah,”ujar Sekcam Medan Timur tersebut.

Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB. “Saya sepakat jika bangunan kos-kosan di bongkar jika terbukti tidak memiliki IMB. Dan meminta agar komisi 4 merekomendasikan sidak ke lokasi,”terang Antonius Tumanggor.

Edwin Sugesti pada kesempatan itu pun meminta agar bukti-bukti mengenai perizinan dan informasi tentang dugaan kos-kosan telah menjadi tempat prostitusi sehingga dapat dijadikan bukti kuat pada saat melakukan sidak.

Selanjutnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik mengatakan merekomendasikan akan melakukan sidak ke rumah kos-kosan diduga telah meresahkan warga setempat tersebut. (Ist)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Sidak ke Kos-Kosan Ilegal di Jalan Alfalah VI

MEDAN, DeliTimes.id – Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin oleh Harris Kelana Damanik selaku ketua Komisi merekomendasikan akan melakukan sidak ke lokasi kos-kosan Ilegal yang diduga telah meresahkan masyarakat di Jalan Alfalah VI Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, Senin (15/8) diruang Rapat Komisi 4 gedung DPRD Kota Medan.

Dalam rapat yang berlangsung alot ini, semua komisi 4 diantaranya, Antonius Tumnaggor dari fraksi NasDem, Edwin Sugesti dari fraksi PAN, Daniel Pinem dari fraksi PDI Perjuangan, Renville Napitupulu, dari fraksi PSI sepakat untuk merekomendasikan dilakukan sidak ke rumah kos-kosan yang diketahui ternyata sejak awal berdiri tidak ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diketahui dari keterangan pihak perwakilan Satpol PP Kota Medan dimana menyebutkan sejak awal berdiri diketahui bangunan rumah kos-kosan tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan saat mengurus izin bangunan sudah berdiri dengan kondisi 80 persen.

Apalagi keterangan yang didengar langsung dari perwakilan warga Alfalah bernama Dedy Irawan yang menceritakan selama ini kos-kosan yang beralamat di Jalan Alfalah tersebut sering membawa pasangan yang diduga kuat bukan muhrim atau pasangan resmi.

“Ini dibuktikan ketika ada penyewa kos-kosan yang membawa pasangannya, ketika di tanyai sama satpam ditempat itu malah melawan dan tidak mau berterus terang, apalagi saat dimintai buku nikah maka akan menjadi keributan,”ujarnya.

Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali, namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir.

” Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu di khususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar selanjutnya, kembali lagi diketahui dibawa perempuan atau laki-laki yang bukan pasangan sah,”ujar Sekcam Medan Timur tersebut.

Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB. “Saya sepakat jika bangunan kos-kosan di bongkar jika terbukti tidak memiliki IMB. Dan meminta agar komisi 4 merekomendasikan sidak ke lokasi,”terang Antonius Tumanggor.

Edwin Sugesti pada kesempatan itu pun meminta agar bukti-bukti mengenai perizinan dan informasi tentang dugaan kos-kosan telah menjadi tempat prostitusi sehingga dapat dijadikan bukti kuat pada saat melakukan sidak.

Selanjutnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik mengatakan merekomendasikan akan melakukan sidak ke rumah kos-kosan diduga telah meresahkan warga setempat tersebut. (Ist)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *