MEDAN – Komisi IV DPRD Medan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan. Komisi IV melakukan peninjauan terhadap dua unit bangunan dua lantai tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025), .
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Rommy Van Boy, Dame Duma Sari Hutagalung, dan Lailatul Badri, menegaskan bangunan tersebut harus disegel dan pengerjaan dihentikan sampai pemilik melengkapi izin sesuai ketentuan.
Rommy Van Boy meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP3) dan meneruskan ke Satpol PP agar bangunan disegel.
“Bangunan tanpa izin seperti ini sudah semakin marak di Kota Medan, dan harus ditindak tegas,” kata Rommy.
Dame Duma Sari mengimbau pemilik bangunan agar mengikuti prosedur perizinan dan mengajak mereka berkomunikasi jika menemui kendala birokrasi. Senada, Lailatul Badri mendukung agar pemilik segera melengkapi dokumen perizinan.
Paul Mei Anton menyesalkan lemahnya pengawasan OPD terkait sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa izin, terutama untuk bangunan yang berfungsi sebagai rumah kos. Ia menegaskan pengawasan lebih ketat diperlukan agar tidak terjadi kebocoran PAD.
“Dinas PKPCKTR harus lebih serius mengawasi agar peraturan ditaati,” pungkas Paul. (ds)






















