Komisi IV DPRD Medan Nilai OPD Tak Serius, RDP Bangunan Tanpa Izin Berujung Teguran Keras

MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (30/6/2025), terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berubah menjadi ajang kritik pedas terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Sejumlah OPD yang diundang, termasuk Satpol PP dan perwakilan kecamatan, dinilai tidak serius mengikuti rapat karena hanya mengirim staf tanpa kewenangan dan tanpa membawa data pendukung.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota komisi seperti Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka, menyatakan kekecewaannya. Paul bahkan secara terbuka meminta perwakilan Trantib Kecamatan Medan Denai, H. Siregar, keluar dari ruang rapat karena dianggap tidak mengetahui persoalan yang dibahas.

“Kalau datang tanpa data, tidak tahu persoalan, lalu buat apa hadir? Ini hanya buang-buang waktu,” tegas Paul dengan nada tinggi.

Kritik juga diarahkan kepada Satpol PP Kota Medan yang dinilai membiarkan sejumlah bangunan tanpa izin tetap berdiri tanpa tindakan tegas. Disebutkan bahwa beberapa bangunan, seperti di Jalan Pulau Page, Pulau Sumatera I, dan Jalan Metal, tetap selesai dibangun meski tidak memiliki PBG. Bahkan surat peringatan yang sempat dikirim, akhirnya dibatalkan.

“Ini sangat merugikan PAD. Bangunan tanpa izin dibiarkan berdiri. Seharusnya disegel, bukan hanya dibongkar,” tambah Paul.

Komisi IV menilai, pembiaran seperti ini mengindikasikan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, Paul menyatakan akan menginisiasi rapat lintas komisi dengan melibatkan Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Kami akan panggil Inspektorat dan berkoordinasi dengan Komisi I agar persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum, jika diperlukan,” tutup Paul sambil menyatakan rapat tidak dilanjutkan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini