MEDAN, delitimes.id – DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Sekretaris Fraksi Hanura-PKB, Lailatul Badri, menekankan pentingnya implementasi Perda secara tepat agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
Menurut Lailatul, pengawasan maksimal harus dilakukan oleh Dinas P2K Kota Medan, termasuk memastikan alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan sistem proteksi di gedung, perkantoran, maupun pemukiman memenuhi standar.
“Bencana kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat. Personel dan relawan pemadam juga harus dilatih secara rutin supaya siap menghadapi setiap kejadian,” jelasnya.
Lailatul menegaskan, bangunan yang tidak memenuhi standar proteksi harus diberi peringatan tertulis atau papan peringatan, dan izin usaha atau pembangunan bisa dicabut jika tidak patuh. Tindakan tegas ini penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga keselamatan warga.
“Semua pihak harus berperan aktif. Pengawasan harus konsisten, dan penegakan aturan tidak boleh pilih kasih,” pungkasnya. (ds)























