Masyarakat Kelompok 80 TIR Minta Kembalikan Lahan 320 Ha, Polisi dan Jaksa Periksa Izin Perubahan Tambak Udang Jadi Kebun Sawit

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

SERGAI, DeliTimes.id – Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) secara tegas meminta PT. Deli Minatirta Karya (DMK) untuk mengembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain itu juga meminta kepada pemerintah untuk tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan lahan seluas 499,2 Ha, sesuai dengan HGU Sertifikat No. 1 tahun 1992 adalah Tambak Udang dan diketahui telah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2017 lalu.

Permintaan itu disampaikan salah satu Ketua Kelompok 80 Irwansyah dalam orasi dalam aksi unjukrasa damai di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (25/8/2022).

“Sudah puluhan tahun kami ini sangat menderita pak Bupati, sungguh menyedihkan bahkan sudah banyak ketua kelompok 80 yang meninggal dunia. Tolonglah Bupati H.Darma Wijaya bantu penyelesaian malasah yang kami alami ini.

Disampingi itu, kami secara tegas menolak perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK seluas 499,2 Hektar sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2017, berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

HGU PT. DMK sudah 5 tahun berakhir dan hingga kini belum ada penerbitan perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah BPN Sumut.

Namun anehnya PT. DMK tetap beroperasi tanpa ada hambatan.Teriak Iwansyah dihadpan puluhan polisi dan Satpol PP.

Kami minta kembalikan lahan Kelompok 80 TIR seluas 320 Hektar, dan diminta polisi dan jaksa periksa izin peruntukan HGU PT. DMK yang semula tambak udang sesuai Sertifikat HGU No. 1 tahun 1992, namun sudah berubah jadi Kebun Kelapa Sawit diperkirakan sejak tahun 2003 hingga 2022.

Kemudian diminta untuk diperiksa Pajak PT. DMK sejak terbitnya HGU tahun 1992 hingga perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Kemudian Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai diminta hentikan aktivitas PT. DMK yang belum mengantongi HGU resmi.

“Kami minta kepada bapak Bupati Sergai H. Darma Wijaya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK,” teriak Zulfiakr Ketua Kelompok 80.

Nada keras juga disampaikan Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, S. Pd menambahkan, PT. DMK dinilai telah melanggar pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir.

Usai menggelar aksi, Beberapa perwakilan Masyarakat Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin disambut oleh Staf Ahli Pemkab Hendri Suharto, Kabag Hukum Sergai Abdul Hakim Harap SH,M.H,Camat Tanjung Beringin Elmiati, S.AP dan Kades Bagan untuk melakukan mediasi yang dihadiri.

Aksi damai Masyarakat Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) tersebut berjalan aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Sat Pol PP Pemkab Sergai. (Ist)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masyarakat Kelompok 80 TIR Minta Kembalikan Lahan 320 Ha, Polisi dan Jaksa Periksa Izin Perubahan Tambak Udang Jadi Kebun Sawit

SERGAI, DeliTimes.id – Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) secara tegas meminta PT. Deli Minatirta Karya (DMK) untuk mengembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain itu juga meminta kepada pemerintah untuk tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan lahan seluas 499,2 Ha, sesuai dengan HGU Sertifikat No. 1 tahun 1992 adalah Tambak Udang dan diketahui telah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2017 lalu.

Permintaan itu disampaikan salah satu Ketua Kelompok 80 Irwansyah dalam orasi dalam aksi unjukrasa damai di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (25/8/2022).

“Sudah puluhan tahun kami ini sangat menderita pak Bupati, sungguh menyedihkan bahkan sudah banyak ketua kelompok 80 yang meninggal dunia. Tolonglah Bupati H.Darma Wijaya bantu penyelesaian malasah yang kami alami ini.

Disampingi itu, kami secara tegas menolak perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK seluas 499,2 Hektar sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2017, berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

HGU PT. DMK sudah 5 tahun berakhir dan hingga kini belum ada penerbitan perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah BPN Sumut.

Namun anehnya PT. DMK tetap beroperasi tanpa ada hambatan.Teriak Iwansyah dihadpan puluhan polisi dan Satpol PP.

Kami minta kembalikan lahan Kelompok 80 TIR seluas 320 Hektar, dan diminta polisi dan jaksa periksa izin peruntukan HGU PT. DMK yang semula tambak udang sesuai Sertifikat HGU No. 1 tahun 1992, namun sudah berubah jadi Kebun Kelapa Sawit diperkirakan sejak tahun 2003 hingga 2022.

Kemudian diminta untuk diperiksa Pajak PT. DMK sejak terbitnya HGU tahun 1992 hingga perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Kemudian Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai diminta hentikan aktivitas PT. DMK yang belum mengantongi HGU resmi.

“Kami minta kepada bapak Bupati Sergai H. Darma Wijaya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK,” teriak Zulfiakr Ketua Kelompok 80.

Nada keras juga disampaikan Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, S. Pd menambahkan, PT. DMK dinilai telah melanggar pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir.

Usai menggelar aksi, Beberapa perwakilan Masyarakat Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin disambut oleh Staf Ahli Pemkab Hendri Suharto, Kabag Hukum Sergai Abdul Hakim Harap SH,M.H,Camat Tanjung Beringin Elmiati, S.AP dan Kades Bagan untuk melakukan mediasi yang dihadiri.

Aksi damai Masyarakat Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) tersebut berjalan aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Sat Pol PP Pemkab Sergai. (Ist)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *